Rabu, 22 Juni 2016

Strategi Pengembangan SDM Pemerintah Desa




hai teman-teman disini saya akan membagikan hasil tulisan tentang
Strategi Pengembangan SDM Pemerintah Desa Agar Mewujudkan Good Governance
mohon teman-teman dapat memberikan komentar dan akan mendapatkan refrensi baru....
 
Menjemput pencairan Dana desa yang nilainya terus meningkat setiap tahun menuntut agar pengelolaan lebih efektif supaya betul-betul berguna untuk membangun desa secara berkelanjutan. Pengelolaan dana ini di utamakan kapasitas pemerintah desa dalam proses perencanaan  pembangunan yang bertepat sasaran. Oleh karena itu, perlu dikembangkan kemampuan pemerintah desa agar mewujudkan desa  di nusantara yang sejahterah.
Setelah di tinjau dari hasil kinerja pemerintah desa di di berbagai aspek yaitu: pembuatan kebijakan, laporan kebijkan dan tata kelolah dana desa selama ini, masih di latar belakangi kendala pengetahuan, pendidikan dan ketrampilan maupun dengan hal lainnya sehingga, kinerja aparat pemerintah desa masih belum produktif. Al-hasilnya, sebagian besar desa di Indonesia masih belum nampak kemajuan. Memang dilihat dalam konteks usiapun UU Desa masih dua tahun sehingga, perkembangan belum terlalu nampak secara efektif. Untuk itu, kapasitas aparatur desa perlu diperbaiki sebelum melangkah ketahap berikutnya. Dalam hal ini pun, Presiden Joko Widodo,dalam arahan di berbagai media pada sepekan yang lalu tentang diprioritaskan pelatihan terhadap kepala desa serta bawahannya. Hal ini seiring jumlah dana desa terus meningkat setiap tahun apalagi proses pencairan dana pada tahap pertama di tahun ini sudah menghitung hari. Maka seiring dengan arahan inipun, kemendagri (kementerian dalam negeri) Tjahjo Kumolo dalam konsep kebijakan akan menfokuskan pelatihan mengembangan kapasitas terhadap aparatur desa dari elemen pendamping desa mau pemerintah kab/kota. (dibergai sumber media pada sepekan lalu)
Sudut pandang
Dengan demikian maka salah satu strategi  pengembangan kapasitas melalui pelatihan ini, menjadi agenda utama yang akan memberikan kontribusi signifikas bagi efektifitas pelaksanaan undang-undang desa. Selain itu, aparatur pemerintahan desa juga dituntut untuk merubah pola pikir, pola tindak/sikap, agar meningkatkan kinerja dan profesionalisme serta keterampilan. Karena aparatur pemerintahan desa merupakan ujung tombak penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Dengan ini, yang pertama: diharapkan dapat bertindak objektif yang merupakan modal dasar dan basis kemandirian desa sehingga pemerintahan desa lebih berdayaguna dan berhasil guna yang pada akhirnya dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan yaitu desa yang mandiri, maju dan sejahtera. Kedua: Diharapkan dengan pelatihan ini kapasitas aparatur pemerintahan desa dapat meningkat dan pembangunan desa yang efektif dan efisien dapat terwujud. Sehingga sumber daya manusia terutama perangkat desa yang betul-betul profesional, dari segi pendidikan, pengetahuan dan keterampilan sesuai tugas yang diemban agar mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance) dan Desa sebagai subyek pembangunan.
penulis:
Mahasiswa ilmu pemerintahan STPMD “APMD”
Yogyakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar