hai teman-teman disini saya akan membagikan hasil tulisan tentang
Strategi Pengembangan SDM Pemerintah
Desa Agar Mewujudkan Good Governance
mohon teman-teman dapat memberikan komentar dan akan mendapatkan refrensi baru....
mohon teman-teman dapat memberikan komentar dan akan mendapatkan refrensi baru....
Menjemput pencairan Dana desa yang nilainya terus meningkat
setiap tahun menuntut agar pengelolaan lebih efektif supaya betul-betul berguna
untuk membangun desa secara berkelanjutan. Pengelolaan dana ini di utamakan kapasitas
pemerintah desa dalam proses perencanaan pembangunan yang bertepat sasaran. Oleh karena
itu, perlu dikembangkan kemampuan pemerintah desa agar mewujudkan desa di nusantara yang sejahterah.
Setelah di tinjau dari hasil kinerja pemerintah desa di di
berbagai aspek yaitu: pembuatan kebijakan, laporan kebijkan dan tata kelolah
dana desa selama ini, masih di latar belakangi kendala pengetahuan, pendidikan
dan ketrampilan maupun dengan hal lainnya sehingga, kinerja aparat pemerintah
desa masih belum produktif. Al-hasilnya, sebagian besar desa di Indonesia masih
belum nampak kemajuan. Memang dilihat dalam konteks usiapun UU Desa masih dua
tahun sehingga, perkembangan belum terlalu nampak secara efektif. Untuk itu, kapasitas
aparatur desa perlu diperbaiki sebelum melangkah ketahap berikutnya. Dalam hal
ini pun, Presiden Joko Widodo,dalam
arahan di berbagai media pada sepekan yang lalu tentang diprioritaskan pelatihan
terhadap kepala desa serta bawahannya. Hal ini seiring jumlah dana desa terus
meningkat setiap tahun apalagi proses pencairan dana pada tahap pertama di
tahun ini sudah menghitung hari. Maka seiring dengan arahan inipun, kemendagri
(kementerian dalam negeri) Tjahjo Kumolo dalam konsep kebijakan akan menfokuskan
pelatihan mengembangan kapasitas terhadap aparatur desa dari elemen pendamping
desa mau pemerintah kab/kota. (dibergai sumber media pada sepekan lalu)
Sudut pandang
Dengan demikian maka salah satu strategi pengembangan kapasitas melalui pelatihan ini,
menjadi agenda utama yang akan memberikan kontribusi signifikas bagi
efektifitas pelaksanaan undang-undang desa. Selain itu, aparatur pemerintahan
desa juga dituntut untuk merubah pola pikir, pola tindak/sikap, agar
meningkatkan kinerja dan profesionalisme serta keterampilan. Karena aparatur
pemerintahan desa merupakan ujung tombak penyelenggaraan pemerintahan dan
pelayanan masyarakat. Dengan ini, yang pertama: diharapkan dapat
bertindak objektif yang merupakan modal dasar dan basis kemandirian desa
sehingga pemerintahan desa lebih berdayaguna dan berhasil guna yang pada
akhirnya dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan yaitu desa yang mandiri,
maju dan sejahtera. Kedua: Diharapkan dengan
pelatihan ini kapasitas aparatur pemerintahan desa dapat meningkat dan
pembangunan desa yang efektif dan efisien dapat terwujud. Sehingga sumber daya
manusia terutama perangkat desa yang betul-betul profesional, dari segi
pendidikan, pengetahuan dan keterampilan sesuai tugas yang diemban agar
mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance) dan Desa sebagai subyek
pembangunan.
penulis:
Mahasiswa
ilmu pemerintahan STPMD “APMD”
Yogyakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar