Rabu, 22 Juni 2016

Kinerja Pemerintah Desa Dalam Mengimplementasi Dana Desa



 Kinerja Pemerintah Desa Dalam Mengimplementasi Dana Desa


PENDAHULUAN


    LATAR BELAKANG MASALAH
Konteks kinerja pemerintah desa dalam mengimplementasikan dana desa yang di alokasikan dari anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN). Dengan adanya kebijakan ini, Negara bukan lagi sebagai pengerak dalam kekuaasan untuk mewujudkan proses pembangunan di pedesaan, melainkan sebuah terobosan baru dalam mengintegritas lebih membangun pada seluruh desa yang ada di nusantara. Sehingga desa selalu berupaya memperdepankan diri dalam skala desa maupun pada skala pusat dalam kinerja, partisipasi, serta kolektivitas.
Di sini penulis akan mencatumkan peraturan pemerintah nomor 22 Tahun 2015 tentang dana desa yang bersumber dari APBN perubahan dari PP No 60 Tahun 2014. Sebagaimana yang berbunyi di pasal 10 PP No 60 tahun akan di ubah menjadi, pertama: pagu anggaran dana Desa yang di tetapakan dalam APBN dapat diubah melalui APBN perubahan. Kedua : perubahan pagu anggaran dana Desa sebagaimana yang dimaksut pada ayat(1) tidak dapat dilakukan dalam hal anggaran dana Desa telah mencapai 10% dari dan di luar dana transfer ke daerah (on top). Dalam hal ini, sumber dana begitu banyak akan memprioritas pembangunan desa yang di satu sisi juga Merupakan sebuah induk prentasi yang besar pada pemerintah desa dalam menjalankan kewajibannya. Sehingga tameng sebagai pioneer pembangunan desa membangun indonesia [1](Sutoro Eko, 2014:41) Desa membangun dan membangun desa”. Lahirnya wacana ini adalah hasil kritikan praktik dari gerakan desa (GDM) terhadap UU sebelumnya bahwa selama ini, pembangunan pedesaan cenderung sebagai Top down bukan sebagai Botton up sehingga  alhasilnya desa hanya sebagai obyek pembangunan ketimbang, desa sebagai subyek pembangunan. Sedangkan Membangun Desa adalah selalu mengdepankan bersifat  mandiri,lokalitas, partisipati dan emansipatoris sehingga, desa menjadi aspek terbangun ekonomi, politik,dan kearifan localnya.  Dengan demikian, Pemerintah desa diwajibkan mampu mengelolah potensi-potensi yang ada di desa terlebih khusus sumber daya alam masyarakat sehingga konteks pembangunan desa bukan hanya dari segi infrastruktur yang berbentuk fisik melainkan desa harus mampu mengembangkan potensi-potensinya.
Dalam implementasi dana desa peneliti tidak terlepas dari aturan yang tertera peraturan pemerintah no 60 tahun 2014 tentang: dana desa yang bersumber dari APBN dalam implementasinya belum menjamin pengalokasian dana desa secara lebih merata dan berkeadilan sesuai dengan kemampuan keuangan Negara. Perlu dipungkiri bahwa setelah berjalannya UU Desa ini begitu banyak problematika-problematika yang banyak kita temui semisalkan: pertama kinerja pemdes tidak mempunyai kapasitas pengerak dalam proses pembangunan sehingga dana desa yang begitu banyak mereka kurang mampu mengelolah se-efektif mungkin. kedua posisi pemdes yang tidak berkompeten dengan bidangnya ketiga pemdes dengan BPD masih menganut sifat nepoteisme sehingga pembangunan masih belum optimal. Keempat musyawarah desa yang terkait dengan RPJMDes masih berperan aktif oleh pemerintah desa. Nah, Kendala inilah yang menyebabkan pelaksanaan subyek pembangunan desa dijadikan sorotan masyarakat desa atau adat untuk dua tahun ini.
  
     RUMUSAN MASALAH

Dari latar belakang di atas, maka penelitian ini berusaha menjawab permasalahan
Bagaiamana Kinerja Pemerintah Desa Dalam Mengimplementasi Dana Desa?

    MAKSUD DAN TUJUAN

Bertitik tolak dari rumusan masalah diatas, maksud dan tujuan saya adalah memperdalam pengetahuan serta, rasa penasaran yang tinggi dalam mengetahui kinerja pemerintah desa pada implementasi dana desa. Dengan demikian saya mempunyai bekal teori kinerja pemerintah desa dan mampu menganalisis serta mewujudkan praktik sosialnya.

    MANFAAT

a      Secara teoritis:
Diharapkan penulis mampu memperkayakan diri dari berbagai sumber terlebih khusus pada buku,  dosen serta media sosial yang berrelevan dengan judul diatas.
b      Secara praktis:
Penelitian ini diharapakan dapat memberikan kontribusi kongkrit dari kinerja pemerintah desa dalam mengimplementasi dana desa.


     KERANGKA TEORI
1)      Pengertian kinerja pemerintah desa
a      Pengertian Kinerja
[2]Kinerja adalah sebuah kata dalam bahasa indonesia dari kata dasar "kerja" yang menerjemahkan kata dari bahasa asing prestasi. Bisa pula berarti hasil kerja. Kinerja merupakan suatu kondisi yang harus diketahui dan dikonfirmasikan kepada pihak tertentu untuk mengetahui tingkat pencapaian hasil suatu instansi dihubungkan dengan visi yang diemban suatu organisasi atau perusahaan serta mengetahui dampak positif dan negatif dari suatu kebijakan operasional. dari kata dasar kinerja ini ada berapa para ilmuwan memukakan ide tentang defenisinya:
Menurut John Witmore (1997 : 104) bahwa: kinerja adalah pelaksanaan fungsi-fungsi yang dituntut dari seorang atau suatu perbuatan, suatu prestasi, suatu pameran umum keterampilan.
Menurut Simamora (2003:45) bahwa: kinerja adalah ukuran keberhasilan organisasi dalam mencapai misinya.
Menurut Wahyudi Kumorotomo (1996) bahwa: memberikan batasan pada konsep kinerja organisasi publik setidaknya berkaitan erat dengan efisiensi, efektifitas, keadilan dan daya tanggap.
Menurut Shadily (1992:425),bahwa: mengatakan kinerja atau performance adalah berdaya guna prestasi atau hasil.
Menurut keempat ilmuwan diatas dapat saya menyimpulkan, kinerja merupakan kemampuan individu maupun sebuah organisasi dalam melaksanakan tugas dan fungsi dengan bertanggung jawab untuk mewujudkan taraf hidup yang lebih baik.
b      Pemerintah Desa
Untuk mengetahui tentang Pemerintah Desa, perlu diketahui terlebih dulu pengertian dari masing-masing kata Pemerintah atau Pemerintahan dan Desa. Menurut pengertian umum pemerintah dapat diartikan sebagai wewenang badan/ lembaga pemerintahan atau para penguasa pemerintahan sebagai pejabat resmi untuk melaksanakan kegiatan pemerintahan Pemerintah juga dapat diartikan sebagai kewenangan memerintah yang berdasarkan demokrasi, yang dilakukan oleh Negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan. Sedangkan Desa menurut UU adalah: Desa adalah desa  dan  desa  adat  atau  yang  disebut dengan  nama  lain,  selanjutnya  disebut  Desa,  adalah kesatuan  masyarakat  hukum  yang  memiliki  batas wilayah  yang  berwenang  untuk  mengatur  dan mengurus  urusan  pemerintahan,  kepentingan masyarakat  setempat  berdasarkan  prakarsa masyarakat,  hak  asal  usul,  dan/atau  hak. Dengan demikian, kinerja pemerintah desa dalam bentuk UU Desa adalah: pemerintah yang mengurus dan melayani kepentinganan masyarkat desa dalam bentuk skala membangun desa sebagai subyek pembangunan sehingga melibatkan desa sebagai indicator bermandiri mengelolah dan di manfatkan oleh desa serta Negara.
2)      Pengertian implementasi Dana Desa
a      Pengertian implementasi

Pengertian secara umum Implementasi adalah suatu tindakan atau pelaksanaan rencana yang telah disusun dengan cermat dan rinci. Implementasi ini biasanya selesai setelah dianggap permanen. Implementasi ini tidak hanya aktivitas, tetapi suatu kegiatan yang direncanakan dan dilaksanakan dengan serius dengan mengacu pada norma-norma tertentu mencapai tujuan kegiatan. Oleh karena itu, pelaksanaan tidak berdiri sendiri tetapi dipengaruhi oleh objek berikutnya. Untuk memperdalam pengetahuan implementasi beberapa para ilmuwan yang memukakan:
Menurut (Setiawan, 2004:39) Implementasi adalah perluasan aktivitas yang saling menyesuaikan proses interaksi antara tujuan dan tindakan untuk mencapainya serta memerlukan jaringan pelaksana, birokrasi yang efektif.
Menurut [3](Usman, 2002:70) Implementasi adalah bermuara pada aktivitas, aksi, tindakan, atau adanya mekanisme suatu sistem. Implementasi bukan sekedar aktivitas, tetapi suatu kegiatan yang terencana dan untuk mencapai tujuan kegiatan.
Dari kedua Pengertian di atas memperlihatkan bahwa kata implementasi bermuara pada aktivitas, adanya aksi, tindakan, atau mekanisme suatu sistem. Ungkapan mekanisme mengandung arti bahwa implementasi bukan sekadar aktivitas, tetapi suatu kegiatan yang terencana dan dilakukan secara sungguh-sungguh berdasarkan acuan norma tertentu untuk mencapai tujuan kegiatan.
b.      Dana Desa
Dari subtansi UU Desa No 6 tahun 2014 maka, pemerintah pusat membuat khusus peraturan pemerintah tentang Dana Desa No 60 tahun 2014 yang berisi pasal 1 ayat 1 Dana Desa bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).  Jadi, implementasi dana desa merupakan pelaksanaan atau wujudkan dari UU Desa bahwa masyarakat desa mampu bermandiri dan memperdayakan tanpa sebagai obyek pembangunan (top down) desa sebagai subyek pembangunan (botton up) maka, untuk mengakui keberadaa itu, negara melayani kedudukan serta hak-haknya desa. Sehingga Negara mewujudkan pelayanan perekonomian desa agar desa sejahterah dalam bentuk segala pembangunan pedesaan. Dengan demikian, untuk memperdalam judul kinerja pemerintah desa dalam implementasi dana desa. Sebagaiamana semesti, pelaksanaannya di masyarakat dan mampu menjawab sesuai dengan riil.


     RUANG LINGKUP
Penelitian ini hendak mengkaji tentang Kinerja Pemerintah Desa Dalam Implementasi Dana Desa dengan lingkup,
v  Efektifivitas Pemerintah Desa Dalam Pembangunan Desa?
v   Tranparansi Pemerintah Desa Dalam Tata Kelolah Dana Desa?
v  Akuntabilitas Pemerintah Desa Dalam Pelaksanaan RPJMDes?

    RUANG LINGKUP PENELITIAN
1.      Jenis Penelitian
Dalam penelitian ini, metode yang digunakan adalah metode penelitian deskriptif kualitatif. Karena dalam pengertian umum penelitian deskriptif adalah hanya memaparkan situasi atau peristiwa, tidak mencari dan menjelaskan hubungan, tidak menguji hipotesis atau membuat prediksi. Selanjutnya, beberapa tujuan tersebut:
a.       Mengumpulkan informasi aktual secara rinci dan melukiskan gejala yang ada.
b.      Mengidentifikasi masalah atau memeriksa kondisi dan praktek-praktek yang berlaku.
c.       Membuat perbandingan atau evaluasi.
Penelitian diskriptif selain menjabarkan atau menggambarkan objek penelitian, juga proses terjadinya, perkembangan dan perubahan-perubahan keseluruhan interaksi faktor-faktor dalam penelitian tersebut.
Metode penelitian deskriptif juga dapat diuraikan sebagai prosedur pemecahan masalah yang diteliti dengan menggambarkan atau melukiskan keadaan subjek dan objek penelitian suatu lembaga, masyarakat dan lain-lain. Data-data yang dikumpulkan berupa kata-kata, kutipan-kutipan data wawancara mendalam, gambar, catatan lapangan dan dokumentasi resmi yang dianalisis satu per satu untuk dapat mendeskripsikan atau menggambarkan serta mengidentifikasi permasalahan yang ada.

2.      Unit Analisis
Unit analisis adalah objek dan sekaligus subjek penelitian sebagai suatu kesatuan yang akan diteliti.  Obyek Penelitian Ini Adalah Kinerja Pemerintah Desa Dalam Implementasi Dana Desa adalah di Desa Sedangkan subyeknya penelitian adalah pemerintah desa dan masyarakat  terdiri dari: 
·         Kepala Desa (1)
·         Sekdes  (1)
·         Kaur desa  (3)
·         BPD  (3)
·         Masyarakat (3)


3.      Teknik Pengumpulan Data
Pengumpulan data dalam pelaksanaan penelitian ini menggunakan beberapa teknik, antara lain :
a.    Observasi, melakukan pengamatan melalui yaitu: buku, media social berupa, Koran, Televisi dalam tata kelolah dana desa di tahun 2015 dan tahun 2016 sehingga dalam penelitian ini di harapakan menjadi memperkuat data penenliti
b.    Wawancara, yaitu mewawancarai kepada pemerintah desa serta masyarakat desa. Agar memperdalam data yang di peroleh
c.    Dokumen, yaitu teknik memperoleh data dengan mempelajari dokumen-dokumen seperti RPJMDes, RKT Desa, APBDes, Data Base Pemerintah Desa, Data Potensi Desa, Data Kependudukan Desa dan regulasi yang terkait dengan permasalahan yang diteliti.
4.      Teknik Analisis Data
Sebagai proses pelaksanaan dalam melakukan analisis data yang diperoleh dari hasil penelitian yang telah dilakukan secara kualitatif, yaitu analisis data yang hasilnya diungkapkan dalam bentuk uraian, karangan dan paparan yang menggambarkan objek atau sasaran yang diteliti.

DAFTAR PUSTAKA

Moh. Nazir, Metode Penelitian, Cet. IV (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1999)
Koencoroningrat, Metode-Metode Penelitian Masyarakat, (Jakarta : Gramedia Pustaka Utama, 1981)
 Eko Sutoro, 2014:41 Desa membangun indonesia.

Eko Sutoro , 2015  regulasi baru, desa baru

Usman, 2004: 7 dan PP No 20 Tahun 2014

PP No 22 Tahun 2015

UU Desa No 6 Tahun 2014

ttp://www.landasanteori.com/2015/10/pengertian-kinerja-pegawai-menurut.html
PP 60 tahun 2014 Tentang dana desa
kompas 18 april 2016 pencairan dana desa
Suharto G Didik, membangun kemandirian desa










Tidak ada komentar:

Posting Komentar