Rabu, 22 Juni 2016

STRATEGI PEMERINTAH DESA DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DESA (PADES) part 3

D.                EKONOMI
Desa Wanurejo memiliki potensi besar dibidang pertanian dan peternakan. Masyarakat desa Wanurejo mayoritas merupakan petani ketela dan peternak kambing. Tanaman ketela selain untuk dikonsumsi sendiri, juga telah menjadi pendapatan warga setempat. Tanaman ketela oleh warga desa Wanurejo diolah menjadi tepung dan dijual ke kota Purworejo dan sekitarnya. Menurut Sekretaris Desa Wanurejo:
“Masyarakat desa Wanurejo mayoritas petani ketela dan peternak kambing. Ini merupakan salah satu potensi desa Wanurejo. Bahkan pada tahun 2010 sempat tersedia satu pasar kambing di dusun Krajan Lor. Kalau untuk tanaman ketela, telah menjadi pendapatan sehari-hari masyarakat desa Wanurejo. Ketela itu diolah menjadi tepung dan dijual ke kota Purworejo dan sekitarnya”

Potensi desa Wanurejo di sektor pertanian dan  peternakan, khususnya tanaman ketela dan peternakan kambing, telah menjadi pendapatan masyarakat desa Wanurejo. Selain bekerja di sektor pertanian dan peternakan, masyarakat desa Wanurejo juga bekerja sebagai buruh. Mayoritas mereka bekerja diluar desa bahkan keluar pulau. Maka tak heran jika ada istilah “janda musiman” di desa Wanurejo, karena para laki-laki (suami) mereka bekerja ditempat yang jauh.
Tabel 2.11
Data Hasil Peternakan
NO
JENIS PETERNAKAN
JUMLAH
1.
Ayam/ Itik
656
2.
Kambing
2.100
5.
Kelinci
28
               Sumber : Data Potensi Desa Wanurojo yang diolah
Jenis peternakan yang dikembangkan di Desa Wanurojo antara lain peternakan kambing dengan jumlah mencapai 2.100 ekor, kemudian peternakan ayam/itik sebanyak 656 ekor, dan kelinci 28 ekor.
E.                 SARANA & PRASARANA
Ketersediaan sarana dan prasarana penunjang di Desa Wanurojo melingkupi bidang pemerintahan seperti Balai Desa, Gedung PKK dan Pos Jaga. Di bidang pendidikan seperti Gedung PAUD/TK dan Gedung SD. Di bidang kesehatan seperti Posyandu dan Bengkel Polindes. Di bidang infrastruktur seperti Jalan Kabupaten, Jalan Desa dan Saluran Air. Di bidang perdagangan seperti Pasar Hewan, Pasar Umum Desa, Toko, Warung, Penggilingan Ketela, Penggilan Tapioka dan Penggilangan Padi serta sarana dan prasarana umum lainnya seperti Moshola, Masjid dan Makam sebagaimana terlihat dalam tabel berikut :
Tabel 2.12
Data Ketersediaan Sarana dan Prasarana Menurut Bidangnya
NO
BIDANG
SARANA DAN PRASARANA
KET
1.
Pemerintahan
Balai Desa
Dlm Penyelesaian
Gedung PKK
Tersedia
Pos Jaga
Tersedia
2.
Pendidikan
PAUD/ TK
Tersedia
SD
Tersedia
3.
Kesehatan
Posyandu
Tersedia
Bengkel Polindes
Tersedia
4.
Infrastruktur
Jalan Kabupaten
3.500 m
Jalan Desa
3.815 m
Sumber Air
Tersedia
Saluran Air
Tersedia
5.
Perdagangan
Pasar Hewan
Tersedia
Pasar Umum Desa
Tersedia
Toko
Tersedia
Warung
Tersedia
Penggilingan Ketela
Tersedia
Penggilingan Tapioka
Tersedia
Penggilingan Padi
Tersedia
6.
Lainnya
Mushola
Tersedia
Masjid
Tersedia
Makam
Tersedia
                     Sumber : Data Potensi Desa Wanurojo yang diolah

F.                 PEMERINTAHAN DESA
a)      Struktur Organisasi
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa Wanurojo adalah sebagai berikut:
1.    Kepala Desa
2.    Sekretaris
3.    Bendahara
4.    Kaur Pemerintahan
5.    Kaur Pembangunan
6.    Kaur Umum


b   Tugas Pokok, Fungsi dan Kewenangan
Berdasarkan Bab. IV Peraturan Pemerintah RI Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, maka Kepala Desa Wanurojo memiliki tugas antara lain :
a.         memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan Peraturan Desa yang ditetapkan  bersama BPD;
b.         mengajukan rancangan peraturan desa;
c.         menyusun dan mengajukan rancangan Perarturan Desa mengenai APBDesa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD;
d.        membina kehidupan masyarakat desa;
e.         membina perekonomian desa;
f.         mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
g.        mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat mengajukan kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
h.        menjaga kelestarian adat-istiadat yang hidup dan berkembang di desa;
i.          melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana disebutkan di atas, Kepala Desa Wanurojo mempunyai fungsi untuk melaksanakan kegiatan penyelenggaraan urusan rumah tanggaanya, melaksanakan koordinasi, menggerakan peran serta masyarakat dalam  pembangunan, melaksanakan tugas dari pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten termasuk ketentraman dan ketertiban masyarakat dan penyelenggaraan kegiatan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan lainnya.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi tersebut, Kepala Desa mempunyai kewajiban:
a.    memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.    meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c.    memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
d.    melaksanakan kehidupan demokrasi;
e.    melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme;
f.     menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa;
g.    menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundangundangan;
h.    menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik;
i.     melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa;
j.     melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa;
k.    mendamaikan perselisihan masyarakat di desa;
l.     mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa;
m.   membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai social budaya dan adat istiadat;
n.    memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa; dan
o.    mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup;
   Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi, Kepala Desa Wanurojo dibantu oleh :
1.  Sekretaris Desa
Sekretaris Desa Wanurojo mempunyai tugas :
a.         melaksanakan urusan surat-menyurat, kearsipan, laporan, melaksanakan urusan keuangan, urusan administrasi umum serta memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada perangkat desa;
b.        melakukan koordinasi terhadap kegiatan yang dilakukan perangkat desa;
c.         mengumpulkan bahan evaluasi data dan urusan program serta petunjuk untuk keperluan pembinaan penyelenggaraan tugas pemerintahan desa, pembangunan dan kemasyarakatan;
d.        melakukan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan, perekonomian dan kesejahteraan;
e.         menyusun program tahunan desa;
f.         melaksanakan tugas dan fungsi kepala desa apabila kepala desa berhalangan sesuai bidang tugas kesekretariatan.
2.  Kepala Urusan
Kepala Urusan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis dalam bidang tugasnya, yaitu :
a.    Kepala Urusan Pemerintahan
1.         Mengumpulkan, mengolah dan mengevaluasi data di bidang pemerintahan, ketentraman dan ketertiban;
2.         Membantu perencanaan dan pelaksanaan tugas bidang keamanan sesuai perundang-undangan yang berlaku;
3.         Membantu perencanaan dan penyelenggaraan  pertahanan sipil;
4.         Mengumpulkan bahan dalam rangka pengembangan wilayah dan masyarakat;
5.         Melakukan pelayanan dan pembinaan kepada masyarakat di bidang pemerintahan, ketentraman dan ketertiban;
6.         Membantu tugas-tugas di bidang administrasi kependudukan dan pertanahan;
7.         Menyiapkan bahan rapat kepala desa;
8.         Melakukan tugas-tugas lain yang diberikan kepala desa sesuai bidang tugasnya.
b.    Kepala Urusan Pembangunan
1.         Mengumpulkan, mengolah dan mengevaluasi dan serta pembinaan di bidang pembangunan, kesehatan, pendidikan, kesejahteraan rakyat di bidang keagamaan serta swadaya masyarakat;
2.         Membantu koordinasi pelaksanaan pembangunan serta menjaga terpeliharanya sarana dan prasarana fisik lingkungan;
3.         Meyiapkan bahan rapat kepala desa;
4.         Membantu menyiapkan bahan-bahan dalam rangka musyawarah pembangunan desa;
5.         Membantu mengumpulkan dan menyalurkan bantuan terhadap korban bencana;
6.         Memberikan tugas-tugas lain yang diberikan kepala desa sesuai bidang tugasnya.
c.    Kepala Urusan Perekonomian
1.         Mengumpulkan, mengolah dan mengevaluasi data di bidang perekonomian;
2.         Melakukan pelayanan kepada masyarakat di bidang perencanaan, pelaksanaan dan pembinaan di bidang perekonomian;
3.         Melakukan dan menyiapkan administrasi perekonomian;
4.         Melakukan tugas-tugas lain yang diberikan kepala desa sesuai bidang tugasnya.
d.   Kepala Urusan Keuangan / Bendahara Desa.
1.         Melakukan administrasi keuangan desa;
2.         Menyiapkan bahan pertanggungjawaban keuangan desa;
3.         Melakukan tugas-tugas lain yang diberikan kepala desa sesuai bidang tugasnya.
e.    Kepala Urusan Umum
1.    melakukan urusan administrasi  perlengkapan dan inventaris kekayaan desa;
2.    melakukan urusan rumah tangga;
3.    melakukan peraturan pelaksanaan rapat-rapat dinas dan upacara;
4.    melakukan tugas-tugas yang diberikan kepala desa sesuai bidang tugasnya.
c    Kelembagaan Desa
Desa Wanurojo menganut system kelembagaan pemerintahan desa dengan pola minimal, selengkapnya sebagai berikut :
Tabel 2.13
Data Keadaan Kelembagaan Desa
NO
KELEMBAGAAN
JUMLAH
1
BPD
5 org
2
LKMD
10 org
3.
PKK
25 org
4.
Karang Taruna
45 org
5.
Kelompok Tani
130 org
6.
FKPM
5 org
          Sumber : Data Potensi Desa Wanurojo yang diolah





Tidak ada komentar:

Posting Komentar