D.
EKONOMI
Desa
Wanurejo
memiliki potensi besar dibidang pertanian dan peternakan. Masyarakat desa
Wanurejo mayoritas merupakan petani ketela dan peternak kambing. Tanaman ketela
selain untuk dikonsumsi sendiri, juga telah menjadi pendapatan warga setempat.
Tanaman ketela oleh warga desa Wanurejo diolah menjadi tepung dan dijual ke
kota Purworejo dan sekitarnya. Menurut Sekretaris Desa Wanurejo:
“Masyarakat
desa Wanurejo mayoritas petani ketela dan peternak kambing. Ini merupakan salah
satu potensi desa Wanurejo. Bahkan pada tahun 2010 sempat tersedia satu pasar kambing di
dusun Krajan Lor. Kalau
untuk tanaman ketela, telah menjadi pendapatan sehari-hari masyarakat desa
Wanurejo. Ketela itu diolah menjadi tepung dan dijual ke kota Purworejo dan
sekitarnya”
Potensi desa
Wanurejo di sektor pertanian dan
peternakan, khususnya tanaman ketela dan peternakan kambing, telah
menjadi pendapatan masyarakat desa Wanurejo. Selain bekerja di sektor pertanian
dan peternakan, masyarakat desa Wanurejo juga bekerja sebagai buruh. Mayoritas
mereka bekerja diluar desa bahkan keluar pulau. Maka tak heran jika ada istilah
“janda musiman” di desa Wanurejo, karena para laki-laki (suami) mereka bekerja
ditempat yang jauh.
Tabel
2.11
Data
Hasil Peternakan
|
NO
|
JENIS PETERNAKAN
|
JUMLAH
|
|
1.
|
Ayam/ Itik
|
656
|
|
2.
|
Kambing
|
2.100
|
|
5.
|
Kelinci
|
28
|
Sumber : Data Potensi Desa Wanurojo
yang diolah
Jenis peternakan yang dikembangkan di Desa Wanurojo antara lain peternakan
kambing dengan jumlah mencapai 2.100 ekor, kemudian peternakan ayam/itik
sebanyak 656 ekor, dan kelinci 28 ekor.
E.
SARANA & PRASARANA
Ketersediaan
sarana dan prasarana penunjang di Desa Wanurojo melingkupi bidang pemerintahan
seperti Balai Desa, Gedung PKK dan Pos Jaga. Di bidang pendidikan seperti
Gedung PAUD/TK dan Gedung SD. Di bidang kesehatan seperti Posyandu dan Bengkel
Polindes. Di bidang infrastruktur seperti Jalan Kabupaten, Jalan Desa dan
Saluran Air. Di bidang perdagangan seperti Pasar Hewan, Pasar Umum Desa, Toko,
Warung, Penggilingan Ketela, Penggilan Tapioka dan Penggilangan Padi serta
sarana dan prasarana umum lainnya seperti Moshola, Masjid dan Makam sebagaimana
terlihat dalam tabel berikut :
Tabel
2.12
Data Ketersediaan Sarana dan
Prasarana Menurut Bidangnya
|
NO
|
BIDANG
|
SARANA DAN PRASARANA
|
KET
|
|
1.
|
Pemerintahan
|
Balai Desa
|
Dlm
Penyelesaian
|
|
Gedung PKK
|
Tersedia
|
||
|
Pos Jaga
|
Tersedia
|
||
|
2.
|
Pendidikan
|
PAUD/ TK
|
Tersedia
|
|
SD
|
Tersedia
|
||
|
3.
|
Kesehatan
|
Posyandu
|
Tersedia
|
|
Bengkel Polindes
|
Tersedia
|
||
|
4.
|
Infrastruktur
|
Jalan Kabupaten
|
3.500 m
|
|
Jalan Desa
|
3.815 m
|
||
|
Sumber Air
|
Tersedia
|
||
|
Saluran Air
|
Tersedia
|
||
|
5.
|
Perdagangan
|
Pasar Hewan
|
Tersedia
|
|
Pasar Umum Desa
|
Tersedia
|
||
|
Toko
|
Tersedia
|
||
|
Warung
|
Tersedia
|
||
|
Penggilingan Ketela
|
Tersedia
|
||
|
Penggilingan Tapioka
|
Tersedia
|
||
|
Penggilingan Padi
|
Tersedia
|
||
|
6.
|
Lainnya
|
Mushola
|
Tersedia
|
|
Masjid
|
Tersedia
|
||
|
Makam
|
Tersedia
|
Sumber : Data Potensi Desa Wanurojo
yang diolah
F.
PEMERINTAHAN DESA
a)
Struktur
Organisasi
Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Pemerintahan Desa Wanurojo adalah sebagai berikut:
1.
Kepala
Desa
2. Sekretaris
3. Bendahara
4.
Kaur
Pemerintahan
5.
Kaur
Pembangunan
6.
Kaur
Umum
b
Tugas Pokok, Fungsi dan Kewenangan
Berdasarkan Bab. IV Peraturan
Pemerintah RI Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa Dalam rangka penyelenggaraan
pemerintahan, maka Kepala Desa Wanurojo memiliki tugas antara lain :
a.
memimpin
penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan Peraturan Desa yang
ditetapkan bersama BPD;
b.
mengajukan rancangan peraturan desa;
c.
menyusun
dan mengajukan rancangan Perarturan Desa mengenai APBDesa untuk dibahas dan
ditetapkan bersama BPD;
d.
membina
kehidupan masyarakat desa;
e.
membina
perekonomian desa;
f.
mengkoordinasikan
pembangunan desa secara partisipatif;
g.
mewakili
desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat mengajukan kuasa hukum untuk
mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
h.
menjaga
kelestarian adat-istiadat yang hidup dan berkembang di desa;
i.
melaksanakan
wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Untuk menyelenggarakan tugas
sebagaimana disebutkan di atas, Kepala Desa Wanurojo mempunyai fungsi untuk
melaksanakan kegiatan penyelenggaraan urusan rumah tanggaanya, melaksanakan
koordinasi, menggerakan peran serta masyarakat dalam pembangunan, melaksanakan tugas dari
pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten termasuk ketentraman
dan ketertiban masyarakat dan penyelenggaraan kegiatan dalam rangka pelaksanaan
urusan pemerintahan lainnya.
Dalam melaksanakan tugas dan
fungsi tersebut, Kepala Desa mempunyai kewajiban:
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan
dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c. memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
d. melaksanakan kehidupan demokrasi;
e. melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas
dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme;
f. menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan
desa;
g. menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundangundangan;
h. menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik;
i. melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan
desa;
j. melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa;
k. mendamaikan perselisihan masyarakat di desa;
l. mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa;
m. membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai social budaya dan
adat istiadat;
n. memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa; dan
o. mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan
hidup;
Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi,
Kepala Desa Wanurojo dibantu oleh :
1. Sekretaris Desa
Sekretaris
Desa Wanurojo mempunyai tugas :
a.
melaksanakan urusan surat-menyurat, kearsipan, laporan,
melaksanakan urusan keuangan, urusan administrasi umum serta memberikan
pelayanan teknis dan administrasi kepada perangkat desa;
b.
melakukan koordinasi terhadap kegiatan yang dilakukan
perangkat desa;
c.
mengumpulkan bahan evaluasi data dan urusan program serta
petunjuk untuk keperluan pembinaan penyelenggaraan tugas pemerintahan desa,
pembangunan dan kemasyarakatan;
d.
melakukan pelayanan kepada masyarakat di bidang
pemerintahan, perekonomian dan kesejahteraan;
e.
menyusun program tahunan desa;
f.
melaksanakan tugas dan fungsi kepala desa apabila kepala
desa berhalangan sesuai bidang tugas kesekretariatan.
2. Kepala Urusan
Kepala
Urusan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis dalam bidang tugasnya,
yaitu :
a.
Kepala Urusan Pemerintahan
1.
Mengumpulkan, mengolah dan mengevaluasi data di bidang
pemerintahan, ketentraman dan ketertiban;
2.
Membantu perencanaan dan pelaksanaan tugas bidang keamanan
sesuai perundang-undangan yang berlaku;
3.
Membantu perencanaan dan penyelenggaraan pertahanan sipil;
4.
Mengumpulkan bahan dalam rangka pengembangan wilayah dan
masyarakat;
5.
Melakukan pelayanan dan pembinaan kepada masyarakat di
bidang pemerintahan, ketentraman dan ketertiban;
6.
Membantu tugas-tugas di bidang administrasi kependudukan
dan pertanahan;
7.
Menyiapkan bahan rapat kepala desa;
8.
Melakukan tugas-tugas lain yang diberikan kepala desa
sesuai bidang tugasnya.
b.
Kepala Urusan Pembangunan
1.
Mengumpulkan, mengolah dan mengevaluasi dan serta
pembinaan di bidang pembangunan, kesehatan, pendidikan, kesejahteraan rakyat di
bidang keagamaan serta swadaya masyarakat;
2.
Membantu koordinasi pelaksanaan pembangunan serta menjaga
terpeliharanya sarana dan prasarana fisik lingkungan;
3.
Meyiapkan bahan rapat kepala desa;
4.
Membantu menyiapkan bahan-bahan dalam rangka musyawarah
pembangunan desa;
5.
Membantu mengumpulkan dan menyalurkan bantuan terhadap
korban bencana;
6.
Memberikan tugas-tugas lain yang diberikan kepala desa
sesuai bidang tugasnya.
c.
Kepala Urusan Perekonomian
1.
Mengumpulkan, mengolah dan mengevaluasi data di bidang
perekonomian;
2.
Melakukan pelayanan kepada masyarakat di bidang
perencanaan, pelaksanaan dan pembinaan di bidang perekonomian;
3.
Melakukan dan menyiapkan administrasi perekonomian;
4.
Melakukan tugas-tugas lain yang diberikan kepala desa
sesuai bidang tugasnya.
d.
Kepala Urusan Keuangan / Bendahara Desa.
1.
Melakukan administrasi keuangan desa;
2.
Menyiapkan bahan pertanggungjawaban keuangan desa;
3.
Melakukan tugas-tugas lain yang diberikan kepala desa
sesuai bidang tugasnya.
e.
Kepala Urusan Umum
1. melakukan urusan administrasi perlengkapan dan inventaris kekayaan desa;
2. melakukan urusan rumah tangga;
3. melakukan peraturan pelaksanaan rapat-rapat
dinas dan upacara;
4. melakukan tugas-tugas yang diberikan kepala desa sesuai
bidang tugasnya.
c
Kelembagaan
Desa
Desa Wanurojo
menganut system kelembagaan pemerintahan desa dengan pola minimal, selengkapnya
sebagai berikut :
Tabel
2.13
Data Keadaan Kelembagaan Desa
|
NO
|
KELEMBAGAAN
|
JUMLAH
|
|
1
|
BPD
|
5 org
|
|
2
|
LKMD
|
10 org
|
|
3.
|
PKK
|
25 org
|
|
4.
|
Karang Taruna
|
45 org
|
|
5.
|
Kelompok Tani
|
130 org
|
|
6.
|
FKPM
|
5 org
|
Sumber
: Data Potensi Desa Wanurojo yang diolah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar