Rabu, 22 Juni 2016

Kinerja Pemerintah Desa Dalam Mengimplementasi Dana Desa



 Kinerja Pemerintah Desa Dalam Mengimplementasi Dana Desa


PENDAHULUAN


    LATAR BELAKANG MASALAH
Konteks kinerja pemerintah desa dalam mengimplementasikan dana desa yang di alokasikan dari anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN). Dengan adanya kebijakan ini, Negara bukan lagi sebagai pengerak dalam kekuaasan untuk mewujudkan proses pembangunan di pedesaan, melainkan sebuah terobosan baru dalam mengintegritas lebih membangun pada seluruh desa yang ada di nusantara. Sehingga desa selalu berupaya memperdepankan diri dalam skala desa maupun pada skala pusat dalam kinerja, partisipasi, serta kolektivitas.
Di sini penulis akan mencatumkan peraturan pemerintah nomor 22 Tahun 2015 tentang dana desa yang bersumber dari APBN perubahan dari PP No 60 Tahun 2014. Sebagaimana yang berbunyi di pasal 10 PP No 60 tahun akan di ubah menjadi, pertama: pagu anggaran dana Desa yang di tetapakan dalam APBN dapat diubah melalui APBN perubahan. Kedua : perubahan pagu anggaran dana Desa sebagaimana yang dimaksut pada ayat(1) tidak dapat dilakukan dalam hal anggaran dana Desa telah mencapai 10% dari dan di luar dana transfer ke daerah (on top). Dalam hal ini, sumber dana begitu banyak akan memprioritas pembangunan desa yang di satu sisi juga Merupakan sebuah induk prentasi yang besar pada pemerintah desa dalam menjalankan kewajibannya. Sehingga tameng sebagai pioneer pembangunan desa membangun indonesia [1](Sutoro Eko, 2014:41) Desa membangun dan membangun desa”. Lahirnya wacana ini adalah hasil kritikan praktik dari gerakan desa (GDM) terhadap UU sebelumnya bahwa selama ini, pembangunan pedesaan cenderung sebagai Top down bukan sebagai Botton up sehingga  alhasilnya desa hanya sebagai obyek pembangunan ketimbang, desa sebagai subyek pembangunan. Sedangkan Membangun Desa adalah selalu mengdepankan bersifat  mandiri,lokalitas, partisipati dan emansipatoris sehingga, desa menjadi aspek terbangun ekonomi, politik,dan kearifan localnya.  Dengan demikian, Pemerintah desa diwajibkan mampu mengelolah potensi-potensi yang ada di desa terlebih khusus sumber daya alam masyarakat sehingga konteks pembangunan desa bukan hanya dari segi infrastruktur yang berbentuk fisik melainkan desa harus mampu mengembangkan potensi-potensinya.
Dalam implementasi dana desa peneliti tidak terlepas dari aturan yang tertera peraturan pemerintah no 60 tahun 2014 tentang: dana desa yang bersumber dari APBN dalam implementasinya belum menjamin pengalokasian dana desa secara lebih merata dan berkeadilan sesuai dengan kemampuan keuangan Negara. Perlu dipungkiri bahwa setelah berjalannya UU Desa ini begitu banyak problematika-problematika yang banyak kita temui semisalkan: pertama kinerja pemdes tidak mempunyai kapasitas pengerak dalam proses pembangunan sehingga dana desa yang begitu banyak mereka kurang mampu mengelolah se-efektif mungkin. kedua posisi pemdes yang tidak berkompeten dengan bidangnya ketiga pemdes dengan BPD masih menganut sifat nepoteisme sehingga pembangunan masih belum optimal. Keempat musyawarah desa yang terkait dengan RPJMDes masih berperan aktif oleh pemerintah desa. Nah, Kendala inilah yang menyebabkan pelaksanaan subyek pembangunan desa dijadikan sorotan masyarakat desa atau adat untuk dua tahun ini.
  
     RUMUSAN MASALAH

Dari latar belakang di atas, maka penelitian ini berusaha menjawab permasalahan
Bagaiamana Kinerja Pemerintah Desa Dalam Mengimplementasi Dana Desa?

    MAKSUD DAN TUJUAN

Bertitik tolak dari rumusan masalah diatas, maksud dan tujuan saya adalah memperdalam pengetahuan serta, rasa penasaran yang tinggi dalam mengetahui kinerja pemerintah desa pada implementasi dana desa. Dengan demikian saya mempunyai bekal teori kinerja pemerintah desa dan mampu menganalisis serta mewujudkan praktik sosialnya.

    MANFAAT

a      Secara teoritis:
Diharapkan penulis mampu memperkayakan diri dari berbagai sumber terlebih khusus pada buku,  dosen serta media sosial yang berrelevan dengan judul diatas.
b      Secara praktis:
Penelitian ini diharapakan dapat memberikan kontribusi kongkrit dari kinerja pemerintah desa dalam mengimplementasi dana desa.


     KERANGKA TEORI
1)      Pengertian kinerja pemerintah desa
a      Pengertian Kinerja
[2]Kinerja adalah sebuah kata dalam bahasa indonesia dari kata dasar "kerja" yang menerjemahkan kata dari bahasa asing prestasi. Bisa pula berarti hasil kerja. Kinerja merupakan suatu kondisi yang harus diketahui dan dikonfirmasikan kepada pihak tertentu untuk mengetahui tingkat pencapaian hasil suatu instansi dihubungkan dengan visi yang diemban suatu organisasi atau perusahaan serta mengetahui dampak positif dan negatif dari suatu kebijakan operasional. dari kata dasar kinerja ini ada berapa para ilmuwan memukakan ide tentang defenisinya:
Menurut John Witmore (1997 : 104) bahwa: kinerja adalah pelaksanaan fungsi-fungsi yang dituntut dari seorang atau suatu perbuatan, suatu prestasi, suatu pameran umum keterampilan.
Menurut Simamora (2003:45) bahwa: kinerja adalah ukuran keberhasilan organisasi dalam mencapai misinya.
Menurut Wahyudi Kumorotomo (1996) bahwa: memberikan batasan pada konsep kinerja organisasi publik setidaknya berkaitan erat dengan efisiensi, efektifitas, keadilan dan daya tanggap.
Menurut Shadily (1992:425),bahwa: mengatakan kinerja atau performance adalah berdaya guna prestasi atau hasil.
Menurut keempat ilmuwan diatas dapat saya menyimpulkan, kinerja merupakan kemampuan individu maupun sebuah organisasi dalam melaksanakan tugas dan fungsi dengan bertanggung jawab untuk mewujudkan taraf hidup yang lebih baik.
b      Pemerintah Desa
Untuk mengetahui tentang Pemerintah Desa, perlu diketahui terlebih dulu pengertian dari masing-masing kata Pemerintah atau Pemerintahan dan Desa. Menurut pengertian umum pemerintah dapat diartikan sebagai wewenang badan/ lembaga pemerintahan atau para penguasa pemerintahan sebagai pejabat resmi untuk melaksanakan kegiatan pemerintahan Pemerintah juga dapat diartikan sebagai kewenangan memerintah yang berdasarkan demokrasi, yang dilakukan oleh Negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan. Sedangkan Desa menurut UU adalah: Desa adalah desa  dan  desa  adat  atau  yang  disebut dengan  nama  lain,  selanjutnya  disebut  Desa,  adalah kesatuan  masyarakat  hukum  yang  memiliki  batas wilayah  yang  berwenang  untuk  mengatur  dan mengurus  urusan  pemerintahan,  kepentingan masyarakat  setempat  berdasarkan  prakarsa masyarakat,  hak  asal  usul,  dan/atau  hak. Dengan demikian, kinerja pemerintah desa dalam bentuk UU Desa adalah: pemerintah yang mengurus dan melayani kepentinganan masyarkat desa dalam bentuk skala membangun desa sebagai subyek pembangunan sehingga melibatkan desa sebagai indicator bermandiri mengelolah dan di manfatkan oleh desa serta Negara.
2)      Pengertian implementasi Dana Desa
a      Pengertian implementasi

Pengertian secara umum Implementasi adalah suatu tindakan atau pelaksanaan rencana yang telah disusun dengan cermat dan rinci. Implementasi ini biasanya selesai setelah dianggap permanen. Implementasi ini tidak hanya aktivitas, tetapi suatu kegiatan yang direncanakan dan dilaksanakan dengan serius dengan mengacu pada norma-norma tertentu mencapai tujuan kegiatan. Oleh karena itu, pelaksanaan tidak berdiri sendiri tetapi dipengaruhi oleh objek berikutnya. Untuk memperdalam pengetahuan implementasi beberapa para ilmuwan yang memukakan:
Menurut (Setiawan, 2004:39) Implementasi adalah perluasan aktivitas yang saling menyesuaikan proses interaksi antara tujuan dan tindakan untuk mencapainya serta memerlukan jaringan pelaksana, birokrasi yang efektif.
Menurut [3](Usman, 2002:70) Implementasi adalah bermuara pada aktivitas, aksi, tindakan, atau adanya mekanisme suatu sistem. Implementasi bukan sekedar aktivitas, tetapi suatu kegiatan yang terencana dan untuk mencapai tujuan kegiatan.
Dari kedua Pengertian di atas memperlihatkan bahwa kata implementasi bermuara pada aktivitas, adanya aksi, tindakan, atau mekanisme suatu sistem. Ungkapan mekanisme mengandung arti bahwa implementasi bukan sekadar aktivitas, tetapi suatu kegiatan yang terencana dan dilakukan secara sungguh-sungguh berdasarkan acuan norma tertentu untuk mencapai tujuan kegiatan.
b.      Dana Desa
Dari subtansi UU Desa No 6 tahun 2014 maka, pemerintah pusat membuat khusus peraturan pemerintah tentang Dana Desa No 60 tahun 2014 yang berisi pasal 1 ayat 1 Dana Desa bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).  Jadi, implementasi dana desa merupakan pelaksanaan atau wujudkan dari UU Desa bahwa masyarakat desa mampu bermandiri dan memperdayakan tanpa sebagai obyek pembangunan (top down) desa sebagai subyek pembangunan (botton up) maka, untuk mengakui keberadaa itu, negara melayani kedudukan serta hak-haknya desa. Sehingga Negara mewujudkan pelayanan perekonomian desa agar desa sejahterah dalam bentuk segala pembangunan pedesaan. Dengan demikian, untuk memperdalam judul kinerja pemerintah desa dalam implementasi dana desa. Sebagaiamana semesti, pelaksanaannya di masyarakat dan mampu menjawab sesuai dengan riil.


     RUANG LINGKUP
Penelitian ini hendak mengkaji tentang Kinerja Pemerintah Desa Dalam Implementasi Dana Desa dengan lingkup,
v  Efektifivitas Pemerintah Desa Dalam Pembangunan Desa?
v   Tranparansi Pemerintah Desa Dalam Tata Kelolah Dana Desa?
v  Akuntabilitas Pemerintah Desa Dalam Pelaksanaan RPJMDes?

    RUANG LINGKUP PENELITIAN
1.      Jenis Penelitian
Dalam penelitian ini, metode yang digunakan adalah metode penelitian deskriptif kualitatif. Karena dalam pengertian umum penelitian deskriptif adalah hanya memaparkan situasi atau peristiwa, tidak mencari dan menjelaskan hubungan, tidak menguji hipotesis atau membuat prediksi. Selanjutnya, beberapa tujuan tersebut:
a.       Mengumpulkan informasi aktual secara rinci dan melukiskan gejala yang ada.
b.      Mengidentifikasi masalah atau memeriksa kondisi dan praktek-praktek yang berlaku.
c.       Membuat perbandingan atau evaluasi.
Penelitian diskriptif selain menjabarkan atau menggambarkan objek penelitian, juga proses terjadinya, perkembangan dan perubahan-perubahan keseluruhan interaksi faktor-faktor dalam penelitian tersebut.
Metode penelitian deskriptif juga dapat diuraikan sebagai prosedur pemecahan masalah yang diteliti dengan menggambarkan atau melukiskan keadaan subjek dan objek penelitian suatu lembaga, masyarakat dan lain-lain. Data-data yang dikumpulkan berupa kata-kata, kutipan-kutipan data wawancara mendalam, gambar, catatan lapangan dan dokumentasi resmi yang dianalisis satu per satu untuk dapat mendeskripsikan atau menggambarkan serta mengidentifikasi permasalahan yang ada.

2.      Unit Analisis
Unit analisis adalah objek dan sekaligus subjek penelitian sebagai suatu kesatuan yang akan diteliti.  Obyek Penelitian Ini Adalah Kinerja Pemerintah Desa Dalam Implementasi Dana Desa adalah di Desa Sedangkan subyeknya penelitian adalah pemerintah desa dan masyarakat  terdiri dari: 
·         Kepala Desa (1)
·         Sekdes  (1)
·         Kaur desa  (3)
·         BPD  (3)
·         Masyarakat (3)


3.      Teknik Pengumpulan Data
Pengumpulan data dalam pelaksanaan penelitian ini menggunakan beberapa teknik, antara lain :
a.    Observasi, melakukan pengamatan melalui yaitu: buku, media social berupa, Koran, Televisi dalam tata kelolah dana desa di tahun 2015 dan tahun 2016 sehingga dalam penelitian ini di harapakan menjadi memperkuat data penenliti
b.    Wawancara, yaitu mewawancarai kepada pemerintah desa serta masyarakat desa. Agar memperdalam data yang di peroleh
c.    Dokumen, yaitu teknik memperoleh data dengan mempelajari dokumen-dokumen seperti RPJMDes, RKT Desa, APBDes, Data Base Pemerintah Desa, Data Potensi Desa, Data Kependudukan Desa dan regulasi yang terkait dengan permasalahan yang diteliti.
4.      Teknik Analisis Data
Sebagai proses pelaksanaan dalam melakukan analisis data yang diperoleh dari hasil penelitian yang telah dilakukan secara kualitatif, yaitu analisis data yang hasilnya diungkapkan dalam bentuk uraian, karangan dan paparan yang menggambarkan objek atau sasaran yang diteliti.

DAFTAR PUSTAKA

Moh. Nazir, Metode Penelitian, Cet. IV (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1999)
Koencoroningrat, Metode-Metode Penelitian Masyarakat, (Jakarta : Gramedia Pustaka Utama, 1981)
 Eko Sutoro, 2014:41 Desa membangun indonesia.

Eko Sutoro , 2015  regulasi baru, desa baru

Usman, 2004: 7 dan PP No 20 Tahun 2014

PP No 22 Tahun 2015

UU Desa No 6 Tahun 2014

ttp://www.landasanteori.com/2015/10/pengertian-kinerja-pegawai-menurut.html
PP 60 tahun 2014 Tentang dana desa
kompas 18 april 2016 pencairan dana desa
Suharto G Didik, membangun kemandirian desa










KINERJA PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR TERHADAP WARGA MASYARAKATNYA



KINERJA PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR TERHADAP WARGA MASYARAKATNYA

A.    Latar belakang
      Rencana hadirnya PT Sarana Investama Manggabar (PT SIM) jadi ancaman masyarakat terlebih khusus bagi nelayan di Pantai Pede, Desa Gorontalo, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pemberian hak pengelolaan ini oleh pemerintah propinsi NTT kepada PT SIM untuk pembangunan hotel berbintang.
            Pada Sejarah awalnya 28 November 2005 keluar surat Bupati Mabar atas nama Fidelis Pranda kepada Gubernur NTT nomor 556.9/351/XI/Parhub-2005, yang berisi mohon pemprov harus membuat berita terkait dengan pemekaran manggarai barat serta asset-asetnya milik manggarai barat. Namun, Pemprov belum menyerahkan kepada pemerintah daerah manggarai barat yang sudah pemekaran baru. Tetapi, dari pihak provinsi tidak ada surat balasan terkait isi surat tersebut. Lalu pada 12 September 2011 hadir surat Gubernur NTT kepada Direktur PT.  Pede Beach Permai (Mulyadi Chandra) untuk menghentikan aktivitas di atas tanah milik Pemprov NTT yaitu di Pantai. Dengan inipun, surat balasan pemerintah provinsi NTT pada tanggal 11 September 2012  yang diperuntukkan kepada Bupati Manggarai Barat yang berisi tentang Pemanfaatan Barang Milik Pemprov dengan menekankan status tanah di Pantai Pede kewenangan yang dimiliki olehnya berdasarkan regulasi yang ada yaitu perda no  1 tahun 2011 tentang tata ruang provinsi NTT. Berawal dari inipun,  reaksi dari kalangan masyarakat Labuan bajo, kab mabar tergabung dalam Gerakan Masyarakat Selamatkan Pantai Pede Dan Pulau-Pulau (Gemas P2) dan dukung oleh pihak DPRD Provinsi NTT segera memperjuangkan dan mempertahankan kawasan Pantai Pede menjadi ruang publik dan aset daerah Kabupaten Manggarai Barat dan bukan milik pemprov NTT. Dari konteks inipun, Masyarakat mengkalaim bahwa pertama: dari aspek sejarah nama Pantai Pede diberikan, dan dinobatkan oleh leluhur warga Manggarai Barat dengan nama “Pede” yang mempunyai makna sebagai ‘’Tempat Titipan Pesan oleh Leluhur Untuk Anak Cucu’’ Tanah Pede dise Empo/ Tanah Mbate dise Ame’’  tentang segala hal yang berkaitan dengan,  kehidupan bersama, budaya dan lingkungan yang harus dijaga dan dirawat di kemudian hari. Kedua: jika dipandang dari sudut pandang UU no. 8 tahun 2003 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri no 42 tahun 2001 maka Pemerintah Provinsi NTT atau Pemkab Manggarai wajib menyerahkan segala asset yang ada di wilayah Kabupaten baru Manggarai Barat paling lambat setahun setelah diresmikan sebagai kabupaten otonomi baru.
 Dengan melihat persoalan ini, kita mesti melampaui perdebatan Pemprov NTT dan Pemkab Manggarai Barat. Persoalan Pantai Pede ini mesti dibawa kembali ke persoalan yang lebih substansial tentang asset ini baik asset negara, pemprov maupun Pemkab dan asas manfaatnya bagi masyarakat. Hal ini sangat penting agar para pemegang kekuasaan tahu bahwa apa yang disebut sebagai asset negara, Pemprov atau Pemkab bukanlah dalam arti kepemilikan para penguasa itu, sehingga seenaknya dikelola tanpa mempertimbangkan masyarakatnya.

B.     Rumusan Masalah
Ø  Mengapa kinerja pemerintah provinsi Nusa Tenggara Timur berekspoloitasi terhadap warga masyarakatnya?


C.    Kerangka Teori
Menurut Drs.The Liang Gie mengatakan “Tata Ruang adalah penyusunan alat-alat pada letak yang tepat serta pengaturan kerja yang memberikan kepuasan bekerja bagi para karyawannya maupun pada masyarakatnya.
Tujuannya adalah sbb:

1.     Memberikan kemudahan yang optimum bagi arus komunikasi dan arus kerja.
2.    Memberikan kondisi kerja yang baik bagi setiap masyarakat.
3.    agar Menghindarkan saling tidak kecocokan  antara masyarakat dengan pemerintah.
Berdasarkan pengertian diatas adalah: tata ruang merupakan akuntabilitas dari lembaga organisasi formal maupun nonformal terhadap orang lain, agar  kedua belah pihak mendapat kepuasan dalam komunikasih maupun kesejahteraan hidup.





D.    Pembahasan

Dalam konteks ini, beberapa prinsip-prinsip dasar good governance maupun dalam skala otonomi daerah secara efektif dan efiesien dan dihubungkan  terkait dengan persoalan ini yaitu:
1.      Transparansi merupakan terbukanya ases bagi semua pihak yang berkepentingan terhadap setiap informasi terkait seperti; berbagai peraturan dan perundang-undangan serta kebijakan pemerintah  dengan biaya yang minimal. Yaitu: Informasi social, ekonomi, dan politik yang andal dan berskala harus tersedia dan dapat di akses oleh public. Namun dalam hal ini, pemda mabar sudah mengirim surat kepada pihak pemprov dimohon agar di berita acarakan terkait pemekaran kabupaten baru. Tetapi dari pihak pemerintah provinsi tidak membalas surat balasan, yang dimana sebenarnya sebuah memenuhi prosedur administrasi  Ketika dalam persoalan ini, bila dihubungkan dalam transparansi saya pikir sangat rancu. Sedangkan  arti Transparansi adalah dibangun atas pijakan kebebasan arus informasi yang memadai disediakan untuk dipahami dan untuk kemudian dapat dipantau.
2.      Akuntabilitas adalah kapasitas suatu instansi pemerintahan untuk bertanggung jawab atas keberhasilan maupun kegagalannya dalam melaksanakan misinya dalam mencapai tujuan dan sasaran yang ditetapkan secara priodik. Terkait dengan akuntabilitas ini, ada beberapa hal kinerja pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur terhadap warga masyarakat Labuan bajo, manggarai barat yang saya pikir terasa bias. Misalkan dalam bentuk, bertanggung jawab atas segala persoalan yang menyakut public dan memberikan konstribusi yang terbaik terhadapnya. Akan tetapi disini dari pihak pemprov terjadi perselingkuhan ekonomi politik dengan para pemodal.
3.      Partisipasi merupakan perwujudan dari berubahnya paradigma mengenai peran masyarakat dalam pembangunan maupun peraturan. dalam hal problem perda dari pihak pemprov tersebut. Yaitu, perda no  1 tahun 2011 tentang tata ruang provinsi NTT yang tidak melibatkan masyarakat. Sehingga, induk persoalannya adalah, dalam realitas sosial di masyarakat seperti yang terjadi ketidakkecocokan/kontradiksi antar perda dengan hak hidup masyarakat.
4.      Rensponbilitas merupakan pihak pemerintahan yang merenspon setiap tindakan dari warga masyarakat demi, mencapai relasi yang berefektif. Dari pengertian rensponbilitas ini tentu, sangat membias apa yang terapkan oleh pemerintah provinsi NTT terhadap masyarkat. Dimana, seperti dari Gerakan Masyarakat Selamatkan Pantai Pede Dan Pulau-Pulau (Gemas P2) menyuarakan penolakan atas kebijakan yang dilakukan oleh gubernur NTT. Tetapi, tindakan dari elemen masyarakat tersebut tidak menjadi jaminan untuk menutupnya kebijakan. bahkan pihak pemprov menutupi berbagai forum terkait dengan hal tersebut.



E.     Kesimpulan

Dalam konteks ini, para penguasa harus sadar benar bahwa segala asset yang teregistrasi sebagai asset pemprov atau pemkab dan ada dalam lingkup Pemprov maupun Pemkab merupakan asset masyarakat yang dipercayakan pengelolaannya kepada pemerintah baik Pemprov maupun Pemkab untuk tujuan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, masyarakat sebagai pemilik utama atas asset–asset pemerintah mesti didengarkan aspirasinya.
 Karena itu, entahkan Pantai Pede teregistrasi sebagai asset Pemprov atau pun Pemkab, peruntukkannya haruslah bagi masyarakat. Maka untuk mengetahui bagaimana Pantai Pede seharusnya dimanfaatkan adalah dengan menggali aspirasi masyarakat dan belajar dari pemanfaatan asset negara lainnya. Untuk itu pemerintah tidak pernah boleh mendahului kehendak rakyat dengan membuat MoU dengan pihak investor  (Aparat Penegak  Hukum atau KPK mesti menyelidiki hal ini). Penolakan privatisasi Pantai Pede oleh banyak kelompok masyarakat di Manggarai Barat secara jelas menggambarkan  bahwa pemerintah Provinsi belum atau bahkan tidak mau menggali aspirasi masyarakat. Dan penolakan itu juga sekaligus menunjukkan apa yang dikehendaki masyarakat dengan Pantai Pede. Selain itu, penolakan masyarakat pun secara jelas menggambarkan bahwa model pengelolaan asset negara dengan melibatkan kaum kapitalis tidak memberikan keuntungan bagi masyarakat banyak. Untuk konteks Manggarai Barat, masyarakat sudah benar-benar kehilangan ruang publik yang bisa dinikmati dengan biaya murah.  Berjejernya  hotel  dan restoran di pesisir Pantai Labuan Bajo menghilangkan ruang publik bagi masyarakat umum. Dan keindahan alam Labuan Bajo  akhirnya hanya dinikmati oleh orang-orang kaya dan wisatawan asing.  Masyarakat umum akhirnya, hanya menjadi pemilik nama  sebagai tempat destinasi pariwisata dunia, tetapi  keindahannya        tidak    bisa      dinikmati sendiri.  Maka, melampuai persoalan kepemilikan, masyarakat dan pemerintah harus fokus pada bagaimana pemanfaatan Pantai Pede sebagai ruang publik yang bisa dinikmati oleh seluruh masyarakat Manggarai Barat. Yang jelas privatisasi ditolak karena tidak menguntungkan masyarakat dengan alasan PAD sekalipun karena keuntungan yang diperoleh masyarakat kalau Pantai Pede dikelolah  untuk  ruang publik jauh lebih  besar dan tidak  dapat  dihitung  dengan uang. Jika tidak maka  masyarakat  Manggarai Barat hanya  menjadi  pemilik nama  kota pariwisata  tetapi  tidak  bisa  menikmatinya.

                                                  

Daftar pustaka


Drs.The Liang Gie Tata Ruang, 2003
Drs J.E.Hosio, Msi. Kebijakan dan desantralisasi,  2005
Media: Pos kupang.com, Florespos.com, Floreza.co.id
Prof.Dr. Waidin samsul, SH.MS, hukum pemerintah daerah, 2008
Syafiee K. Inuk, 2013