Kinerja Pemerintah Desa Dalam Mengimplementasi Dana Desa
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG MASALAH
Konteks
kinerja pemerintah desa dalam mengimplementasikan dana desa yang di alokasikan
dari anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN). Dengan adanya kebijakan
ini, Negara bukan lagi sebagai pengerak dalam kekuaasan untuk mewujudkan proses
pembangunan di pedesaan, melainkan sebuah terobosan baru dalam mengintegritas
lebih membangun pada seluruh desa yang ada di nusantara. Sehingga desa selalu
berupaya memperdepankan diri dalam skala desa maupun pada skala pusat dalam
kinerja, partisipasi, serta kolektivitas.
Di
sini penulis akan mencatumkan peraturan pemerintah nomor 22 Tahun 2015 tentang
dana desa yang bersumber dari APBN perubahan dari PP No 60 Tahun 2014. Sebagaimana
yang berbunyi di pasal 10 PP No 60 tahun akan di ubah menjadi, pertama: pagu anggaran dana Desa yang
di tetapakan dalam APBN dapat diubah melalui APBN perubahan. Kedua : perubahan pagu anggaran dana
Desa sebagaimana yang dimaksut pada ayat(1) tidak dapat dilakukan dalam hal
anggaran dana Desa telah mencapai 10% dari dan di luar dana transfer ke daerah
(on top). Dalam hal ini, sumber dana begitu banyak akan memprioritas
pembangunan desa yang di satu sisi juga Merupakan sebuah induk prentasi yang besar
pada pemerintah desa dalam menjalankan kewajibannya. Sehingga tameng sebagai pioneer
pembangunan desa membangun indonesia [1](Sutoro
Eko, 2014:41) “Desa membangun dan membangun desa”. Lahirnya wacana ini adalah
hasil kritikan praktik dari gerakan desa (GDM) terhadap UU sebelumnya bahwa
selama ini, pembangunan pedesaan cenderung sebagai Top down bukan sebagai Botton
up sehingga alhasilnya desa hanya
sebagai obyek pembangunan ketimbang, desa sebagai subyek pembangunan. Sedangkan
Membangun Desa adalah selalu mengdepankan bersifat mandiri,lokalitas, partisipati dan
emansipatoris sehingga, desa menjadi aspek terbangun ekonomi, politik,dan
kearifan localnya. Dengan demikian,
Pemerintah desa diwajibkan mampu mengelolah potensi-potensi yang ada di desa
terlebih khusus sumber daya alam masyarakat sehingga konteks pembangunan desa
bukan hanya dari segi infrastruktur yang berbentuk fisik melainkan desa harus
mampu mengembangkan potensi-potensinya.
Dalam
implementasi dana desa peneliti tidak terlepas dari aturan yang tertera
peraturan pemerintah no 60 tahun 2014 tentang: dana desa yang bersumber dari
APBN dalam implementasinya belum menjamin pengalokasian dana desa secara lebih merata
dan berkeadilan sesuai dengan kemampuan keuangan Negara. Perlu dipungkiri bahwa
setelah berjalannya UU Desa ini begitu banyak problematika-problematika yang
banyak kita temui semisalkan: pertama kinerja
pemdes tidak mempunyai kapasitas pengerak dalam proses pembangunan sehingga
dana desa yang begitu banyak mereka kurang mampu mengelolah se-efektif mungkin.
kedua posisi pemdes yang tidak
berkompeten dengan bidangnya ketiga pemdes
dengan BPD masih menganut sifat nepoteisme sehingga pembangunan masih belum
optimal. Keempat musyawarah desa yang
terkait dengan RPJMDes masih berperan aktif oleh pemerintah desa. Nah, Kendala
inilah yang menyebabkan pelaksanaan subyek pembangunan desa dijadikan sorotan
masyarakat desa atau adat untuk dua tahun ini.
RUMUSAN
MASALAH
Dari
latar belakang di atas, maka penelitian ini berusaha menjawab permasalahan
Bagaiamana
Kinerja Pemerintah Desa Dalam Mengimplementasi Dana Desa?
MAKSUD
DAN TUJUAN
Bertitik
tolak dari rumusan masalah diatas, maksud dan tujuan saya adalah memperdalam
pengetahuan serta, rasa penasaran yang tinggi dalam mengetahui kinerja pemerintah
desa pada implementasi dana desa. Dengan demikian saya mempunyai bekal teori
kinerja pemerintah desa dan mampu menganalisis serta mewujudkan praktik sosialnya.
MANFAAT
a Secara teoritis:
Diharapkan penulis mampu
memperkayakan diri dari berbagai sumber terlebih khusus pada buku, dosen serta media sosial yang berrelevan
dengan judul diatas.
b
Secara praktis:
Penelitian ini diharapakan dapat
memberikan kontribusi kongkrit dari kinerja pemerintah desa dalam
mengimplementasi dana desa.
KERANGKA TEORI
1)
Pengertian kinerja pemerintah desa
a Pengertian Kinerja
[2]Kinerja adalah sebuah kata dalam
bahasa indonesia dari kata dasar "kerja" yang menerjemahkan kata dari bahasa
asing prestasi. Bisa pula berarti hasil kerja. Kinerja merupakan suatu
kondisi yang harus diketahui dan dikonfirmasikan kepada pihak tertentu untuk
mengetahui tingkat pencapaian hasil suatu instansi dihubungkan dengan visi yang
diemban suatu organisasi atau perusahaan serta mengetahui dampak positif dan
negatif dari suatu kebijakan operasional. dari kata dasar kinerja ini ada
berapa para ilmuwan memukakan ide tentang defenisinya:
Menurut John Witmore (1997 : 104) bahwa: kinerja adalah pelaksanaan
fungsi-fungsi yang dituntut dari seorang atau suatu perbuatan, suatu prestasi,
suatu pameran umum keterampilan.
Menurut Simamora (2003:45) bahwa: kinerja
adalah ukuran keberhasilan organisasi dalam mencapai misinya.
Menurut Wahyudi Kumorotomo (1996)
bahwa: memberikan batasan pada konsep kinerja organisasi publik setidaknya
berkaitan erat dengan efisiensi, efektifitas, keadilan dan daya tanggap.
Menurut Shadily (1992:425),bahwa:
mengatakan kinerja atau performance adalah berdaya guna prestasi atau hasil.
Menurut keempat ilmuwan diatas dapat
saya menyimpulkan, kinerja merupakan kemampuan individu maupun sebuah
organisasi dalam melaksanakan tugas dan fungsi dengan bertanggung jawab untuk
mewujudkan taraf hidup yang lebih baik.
b Pemerintah Desa
Untuk mengetahui tentang Pemerintah Desa, perlu diketahui
terlebih dulu pengertian dari masing-masing kata Pemerintah atau Pemerintahan
dan Desa.
Menurut pengertian umum pemerintah dapat diartikan
sebagai wewenang badan/ lembaga pemerintahan atau para penguasa pemerintahan
sebagai pejabat resmi untuk melaksanakan kegiatan pemerintahan Pemerintah juga
dapat diartikan sebagai kewenangan memerintah yang berdasarkan demokrasi, yang
dilakukan oleh Negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan.
Sedangkan Desa menurut UU adalah: Desa
adalah desa dan desa
adat atau yang
disebut dengan nama lain,
selanjutnya disebut Desa,
adalah kesatuan masyarakat hukum
yang memiliki batas wilayah
yang berwenang untuk
mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan, kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan
prakarsa masyarakat, hak asal
usul, dan/atau hak. Dengan demikian, kinerja pemerintah
desa dalam bentuk UU Desa adalah: pemerintah yang mengurus dan melayani
kepentinganan masyarkat desa dalam bentuk skala membangun desa sebagai subyek
pembangunan sehingga melibatkan desa sebagai indicator bermandiri mengelolah
dan di manfatkan oleh desa serta Negara.
2)
Pengertian implementasi Dana Desa
a Pengertian implementasi
Pengertian
secara umum Implementasi adalah suatu tindakan atau pelaksanaan rencana yang
telah disusun dengan cermat dan rinci. Implementasi ini biasanya selesai
setelah dianggap permanen. Implementasi
ini tidak hanya aktivitas, tetapi suatu kegiatan yang direncanakan dan
dilaksanakan dengan serius dengan mengacu pada norma-norma tertentu mencapai
tujuan kegiatan. Oleh karena itu, pelaksanaan tidak berdiri sendiri tetapi
dipengaruhi oleh objek berikutnya. Untuk memperdalam pengetahuan implementasi
beberapa para ilmuwan yang memukakan:
Menurut (Setiawan, 2004:39) Implementasi adalah perluasan
aktivitas yang saling menyesuaikan proses interaksi antara tujuan dan tindakan
untuk mencapainya serta memerlukan jaringan pelaksana, birokrasi yang efektif.
Menurut [3](Usman,
2002:70) Implementasi adalah bermuara pada aktivitas, aksi, tindakan, atau
adanya mekanisme suatu sistem. Implementasi bukan sekedar aktivitas, tetapi
suatu kegiatan yang terencana dan untuk mencapai tujuan kegiatan.
Dari
kedua Pengertian di atas memperlihatkan bahwa kata implementasi bermuara pada
aktivitas, adanya aksi, tindakan, atau mekanisme suatu sistem. Ungkapan
mekanisme mengandung arti bahwa implementasi bukan sekadar aktivitas, tetapi
suatu kegiatan yang terencana dan dilakukan secara sungguh-sungguh berdasarkan
acuan norma tertentu untuk mencapai tujuan kegiatan.
b.
Dana
Desa
Dari subtansi UU Desa No 6 tahun
2014 maka, pemerintah pusat membuat khusus peraturan pemerintah tentang Dana
Desa No 60 tahun 2014 yang berisi pasal 1 ayat 1 Dana Desa bersumber dari
Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Jadi, implementasi dana desa merupakan pelaksanaan atau wujudkan dari UU
Desa bahwa masyarakat desa mampu bermandiri dan memperdayakan tanpa sebagai
obyek pembangunan (top down) desa sebagai subyek pembangunan (botton up) maka,
untuk mengakui keberadaa itu, negara melayani kedudukan serta hak-haknya desa.
Sehingga Negara mewujudkan pelayanan perekonomian desa agar desa sejahterah
dalam bentuk segala pembangunan pedesaan. Dengan demikian, untuk memperdalam
judul kinerja pemerintah desa dalam implementasi dana desa. Sebagaiamana
semesti, pelaksanaannya di masyarakat dan mampu menjawab sesuai dengan riil.
RUANG
LINGKUP
Penelitian ini hendak mengkaji tentang Kinerja
Pemerintah Desa Dalam Implementasi Dana Desa dengan lingkup,
v Efektifivitas
Pemerintah Desa Dalam Pembangunan Desa?
v Tranparansi Pemerintah Desa Dalam Tata Kelolah
Dana Desa?
v Akuntabilitas Pemerintah Desa Dalam
Pelaksanaan RPJMDes?
RUANG
LINGKUP PENELITIAN
1.
Jenis
Penelitian
Dalam penelitian ini, metode yang digunakan adalah metode penelitian
deskriptif kualitatif. Karena dalam
pengertian umum penelitian deskriptif adalah hanya memaparkan situasi atau peristiwa, tidak mencari dan menjelaskan
hubungan, tidak menguji hipotesis atau membuat prediksi. Selanjutnya, beberapa
tujuan tersebut:
a.
Mengumpulkan
informasi aktual secara rinci dan melukiskan gejala yang ada.
b.
Mengidentifikasi
masalah atau memeriksa kondisi dan praktek-praktek yang berlaku.
c.
Membuat perbandingan
atau evaluasi.
Penelitian diskriptif selain menjabarkan atau menggambarkan objek
penelitian, juga proses terjadinya, perkembangan dan perubahan-perubahan
keseluruhan interaksi faktor-faktor dalam penelitian tersebut.
Metode penelitian deskriptif juga dapat diuraikan sebagai prosedur
pemecahan masalah yang diteliti dengan menggambarkan atau melukiskan keadaan
subjek dan objek penelitian suatu lembaga, masyarakat dan lain-lain. Data-data
yang dikumpulkan berupa kata-kata, kutipan-kutipan data wawancara mendalam,
gambar, catatan lapangan dan dokumentasi resmi yang dianalisis satu per satu
untuk dapat mendeskripsikan atau menggambarkan serta mengidentifikasi
permasalahan yang ada.
2. Unit Analisis
Unit analisis
adalah objek dan sekaligus subjek penelitian sebagai suatu kesatuan yang akan
diteliti. Obyek Penelitian Ini Adalah Kinerja
Pemerintah Desa Dalam Implementasi Dana Desa adalah di Desa Sedangkan subyeknya
penelitian adalah pemerintah desa dan masyarakat terdiri dari:
·
Kepala Desa (1)
·
Sekdes (1)
·
Kaur desa (3)
·
BPD (3)
·
Masyarakat (3)
3.
Teknik
Pengumpulan Data
Pengumpulan data dalam pelaksanaan penelitian ini
menggunakan beberapa teknik, antara lain :
a.
Observasi,
melakukan pengamatan melalui yaitu: buku, media social
berupa, Koran, Televisi dalam tata kelolah dana desa di tahun 2015 dan tahun
2016 sehingga dalam penelitian ini di harapakan menjadi memperkuat data
penenliti
b.
Wawancara,
yaitu mewawancarai kepada pemerintah desa serta masyarakat desa.
Agar memperdalam data yang di peroleh
c.
Dokumen,
yaitu teknik memperoleh data dengan mempelajari dokumen-dokumen seperti
RPJMDes, RKT Desa, APBDes, Data Base Pemerintah Desa, Data Potensi Desa, Data
Kependudukan Desa dan regulasi yang terkait dengan permasalahan yang diteliti.
4. Teknik Analisis Data
Sebagai proses
pelaksanaan dalam melakukan analisis data yang diperoleh dari hasil penelitian
yang telah dilakukan secara kualitatif, yaitu analisis data yang hasilnya
diungkapkan dalam bentuk uraian, karangan dan paparan yang menggambarkan objek atau sasaran yang diteliti.
DAFTAR
PUSTAKA
Moh. Nazir, Metode
Penelitian, Cet. IV (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1999)
Koencoroningrat,
Metode-Metode Penelitian Masyarakat, (Jakarta
: Gramedia Pustaka Utama, 1981)
Eko Sutoro, 2014:41 Desa membangun indonesia.
Eko Sutoro ,
2015 regulasi baru, desa baru
Usman, 2004: 7 dan PP No 20 Tahun 2014
PP No 22 Tahun 2015
UU Desa No 6 Tahun 2014
ttp://www.landasanteori.com/2015/10/pengertian-kinerja-pegawai-menurut.html
PP 60 tahun 2014 Tentang dana desa
kompas 18 april 2016
pencairan dana desa
Suharto G Didik,
membangun kemandirian desa