PERATURAN DESA WAE WAKO
NOMOR
4 TAHUN 2016
TENTANG
PELESTARIAN
MATA AIR
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA WAE WAKO
|
Menimbang:
|
a. bahwa mata air merupakan salah satu sumber
air bersih yang dibutuhkan oleh masyarakat;
b. bahwa mata air di Desa Wae Wako perlu
dilestarikan keberadaannya sehingga perlu pengaturan pelestariannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b maka ditetapkan untuk membuat
Peraturan Desa tentang Pelestarian Sumber Mata Air;
|
|
Mengingat:
|
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang
Konservasi Sumber Daya Alam hayati dan ekositemnya (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1990 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3419);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5059);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011
tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5217), sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
108 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun
2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5798);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 123), sebagaimana
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat
Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Daerah Kabupaten
Manggarai Barat Tahun 2012 Nomor 12);
|
|
Dengan Kesepakatan Bersama :
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
dan
KEPALA DESA WAE WAKO
MEMUTUSKAN :
|
||||
|
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN DESA TENTANG PELESTARIAN
SUMBER MATA AIR
|
||
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal
1
Dalam Peraturan Desa ini yang
dimaksud dengan:
1. Desa adalah Desa Wae Wako;
- Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa;
- Kepala Desa adalah Kepala Desa Wae Wako;
- Badan Permusyawaratan Desa adalah Badan Permusyawaratan Desa Wae Wako;
- Mata air adalah kekayaan alam yang dimiliki oleh Desa Wae Wako yang dijadikan sebagai sumber air bersih bagi masyarakat Desa;
- Pelestarian adalah pengelolaan sumber daya alam yang dalam pemanfaatannya secara bijaksana dan tetap memelihara;
- Rukun Tetangga atau yang disingkat RT adalah organisasi kemasyarakatan yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat Desa Wae Wako dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan;
- Bak penampungan adalah tempat untuk penampungan air bersih yang berasal dari mata air.
BAB II
TUJUAN
Pasal 2
Tujuan dari pelestarian mata air adalah:
a
Melindungi
dan melestarikan mata air sebagai sumber air bersih untuk kebutuhan masyarakat.
b
Menjaga
ketertiban dalam penggunaan air bersih.
c Untuk
efisiensi dalam pengunaan air bersih.
d Untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Wae Wako.
BAB
III
PELAKSANAAN PELESTARIAN
PELAKSANAAN PELESTARIAN
Bagian
Kesatu
Pasal 3
Dalam rangka pelestarian mata air,
dilakukan kegiatan sebagai berikut:
a Pemantuan
lingkungan di sekitar mata air.
b Melakukan
penghijauan diareah sekitar mata air.
c Pengaturan
penyaluran air.
Bagian
Kedua
Penyaluran
Air
Pasal 4
( 1)
Dalam
rangka pengendalian pemanfaatan air dari mata air agar tetap berguna, maka
dilakukan kegiatan sebagai berikut:
a. Penyaluran air dari mata air ke bak
penampungan air bersih di tiap RT.
b. Penyaluran air bersih dan bak
penampungan air di tiap RT ke rumah-rumah warga yang menjadi pelanggan air bersih;
( 2)
Dalam
rangka mendukung pengendalian dan pemanfaatan air bersih sebagaimana di maksud
pada ayat (1) di perlukan:
a. Pembuatan bak penampungan air bersih
di tiap RT oleh Pemerintah Desa;
b. Pemasangan pipa seluruh air bersih dari
bak penampungan air di tiap RT ke rumah-rumah warga yang menjadi pelanggan oleh
Pemerintah Desa.
c. Pembuatan bak penampungan air bersih
di setiap rumah warga secara mandiri, dengan ukuran bak 1 (satu) meter persegi.
BAB IV
RETRIBUSI AIR BERSIH
Pasal 5
RETRIBUSI AIR BERSIH
Pasal 5
( 1)
Setiap
warga yang menjadi pelanggan air bersih dari mata air Desa diwajibkan membayar
retribusi sebesar Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) per kubik air bersih.
( 2)
Pembayaran
retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di setorkan kepada Pemerintah Desa
paling lambat tanggal 28 pada setiap bulan.
BAB V
LARANGAN
Pasal 6
Dalam rangka untuk menjaga kelestarian sumber
mata air serta penggunaan air bersih, maka setiap orang dilarang:
a.
Menebang
pohon dan atau mengasap lahan di sekitar sumber mata air dalam jarak 10
(sepuluh) meter dari mata air;
b.
Mengambil
air secara langsung baik dari sumber mata air maupun dari bak penampungan air
di tiap RT;
c.
Melakukan
berbagai tindakan yang menyebabkan pencemaran air dan kerusakan fasilitas
penyaluran air bersih.
BAB VI
SANKSI
Pasal 7
Barang
siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 akan
dikenakan sanksi:
a
Teguran
secara lisan atau tertulis dari Pemerintah Desa untuk pelanggaran pertama.
b
Denda
Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) untuk pelanggaran kedua dan seterusnya.
BAB VII
ATURAN
PENUTUP
Pasal
8
Hal-hal
yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini sepanjang mengenai pelaksanaannya
akan di atur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Desa atau Keputusan Kepala
Desa.
Pasal 9
Peraturan
Desa ini berlaku sejak tanggal di undangkan agar setiap orang mengetahuinya
memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatan dalam Lembaran
Desa Wae Wako.
Ditetapkan di Desa Wae Wako
Pada Tanggal 15 Mei
2016
KEPALA DESA WAE
WAKO
ADRIANUS
CARLI NANTU
Diundangkan di Desa Wae Wako
Pada Tanggal 15 Mei 2016
SEKRETARIS DESA WAE WAKO
PAULUS NGORONG
LEMBARAN DESA WAE WAKO TAHUN 2016 NOMOR 4
NAMA: ADRIANUS CARLI NANTU
NIM: 13520109
NIM: 13520109
PARAREL: IP1L
TUGAS: PARLEMEN DAN PROSES LEGISLASI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar