Rabu, 22 Juni 2016

contoh pembuat Perdes




PERATURAN DESA WAE WAKO
NOMOR 4 TAHUN 2016
TENTANG
PELESTARIAN MATA AIR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA WAE WAKO

   Menimbang:
a.     bahwa mata air merupakan salah satu sumber air bersih yang dibutuhkan oleh masyarakat;
b.    bahwa mata air di Desa Wae Wako perlu dilestarikan keberadaannya sehingga perlu pengaturan pelestariannya;
c.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b maka ditetapkan untuk membuat Peraturan Desa tentang Pelestarian Sumber Mata Air;
   Mengingat:
1.    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam hayati dan ekositemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
2.    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
3.    Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5217), sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5798);
4.    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5.    Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 2014 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 123), sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
6.    Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2012 Nomor 12);

Dengan Kesepakatan Bersama :
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
dan
KEPALA DESA WAE WAKO
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
PERATURAN DESA TENTANG PELESTARIAN SUMBER MATA AIR








BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan:
1.      Desa adalah Desa Wae Wako;
  1. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa;
  3. Kepala Desa adalah Kepala Desa Wae Wako;
  4. Badan Permusyawaratan Desa adalah Badan Permusyawaratan Desa Wae Wako;
  5. Mata air adalah kekayaan alam yang dimiliki oleh Desa Wae Wako yang dijadikan sebagai sumber air bersih bagi masyarakat Desa;
  6. Pelestarian adalah pengelolaan sumber daya alam yang dalam pemanfaatannya secara bijaksana dan tetap memelihara;
  7. Rukun Tetangga atau yang disingkat RT adalah organisasi kemasyarakatan yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat Desa Wae Wako dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan;
  8. Bak penampungan adalah tempat untuk penampungan air bersih yang berasal dari mata air.
BAB II
TUJUAN
Pasal 2
      Tujuan dari pelestarian mata air adalah:
  Melindungi dan melestarikan mata air sebagai sumber air bersih untuk kebutuhan masyarakat.
b    Menjaga ketertiban dalam penggunaan air bersih.
c    Untuk efisiensi dalam pengunaan air bersih.
d    Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Wae Wako.

BAB III
PELAKSANAAN PELESTARIAN
Bagian Kesatu
Pasal 3
      Dalam rangka pelestarian mata air, dilakukan kegiatan sebagai berikut:
a       Pemantuan lingkungan di sekitar mata air.
b      Melakukan penghijauan diareah sekitar mata air.
c       Pengaturan penyaluran air.

Bagian Kedua
Penyaluran Air
Pasal 4
(  1)   Dalam rangka pengendalian pemanfaatan air dari mata air agar tetap berguna, maka dilakukan  kegiatan sebagai berikut:
a.       Penyaluran air dari mata air ke bak penampungan air bersih di tiap RT.
b.      Penyaluran air bersih dan bak penampungan air di tiap RT ke rumah-rumah warga yang menjadi pelanggan air bersih;
(  2)   Dalam rangka mendukung pengendalian dan pemanfaatan air bersih sebagaimana di maksud pada ayat (1) di perlukan:
a.       Pembuatan bak penampungan air bersih di tiap RT oleh Pemerintah Desa;
b.      Pemasangan pipa seluruh air bersih dari bak penampungan air di tiap RT ke rumah-rumah warga yang menjadi pelanggan oleh Pemerintah Desa.
c.       Pembuatan bak penampungan air bersih di setiap rumah warga secara mandiri, dengan ukuran bak 1 (satu) meter persegi.



BAB IV
RETRIBUSI AIR BERSIH
Pasal 5
(  1)   Setiap warga yang menjadi pelanggan air bersih dari mata air Desa diwajibkan membayar retribusi sebesar Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) per kubik air bersih.
(  2)   Pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di setorkan kepada Pemerintah Desa paling lambat tanggal 28 pada setiap bulan.

BAB V
LARANGAN
Pasal 6
    Dalam rangka untuk menjaga kelestarian sumber mata air serta penggunaan air bersih, maka setiap orang dilarang:
a.       Menebang pohon dan atau mengasap lahan di sekitar sumber mata air dalam jarak 10 (sepuluh) meter dari mata air;
b.      Mengambil air secara langsung baik dari sumber mata air maupun dari bak penampungan air di tiap RT;
c.       Melakukan berbagai tindakan yang menyebabkan pencemaran air dan kerusakan fasilitas penyaluran air bersih.

BAB VI
SANKSI
Pasal 7
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 akan dikenakan sanksi:
a      Teguran secara lisan atau tertulis dari Pemerintah Desa untuk pelanggaran pertama.
b      Denda Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) untuk pelanggaran kedua dan seterusnya.



BAB VII
ATURAN PENUTUP
Pasal 8
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan di atur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Desa atau Keputusan Kepala Desa.
Pasal 9
Peraturan Desa ini berlaku sejak tanggal di undangkan agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatan dalam Lembaran Desa Wae Wako.


Ditetapkan di Desa Wae Wako
Pada Tanggal 15 Mei  2016
KEPALA DESA WAE WAKO

ADRIANUS CARLI NANTU
Diundangkan di Desa Wae Wako
Pada Tanggal 15 Mei 2016
SEKRETARIS DESA WAE WAKO

PAULUS NGORONG


LEMBARAN DESA WAE WAKO TAHUN 2016 NOMOR 4


NAMA: ADRIANUS CARLI NANTU
NIM: 13520109
PARAREL: IP1L
TUGAS: PARLEMEN DAN PROSES LEGISLASI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar