Di
dalam Peraturan Mentri Dalam Negeri (PERMENDAGRI) nomor 113 tahun 2014, Tentang
Pengelolaan Keuangan Desa, pada pasal 9 ayat (3) juga dijelaskan bahwa,
kelompok PADesa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tersebut, terdiri
atas jenis:
a. Hasil usaha;
b. Hasil aset;
c. Swadaya, partisipasi dan gotong royong; dan
d. Lain-lain pendapatan asli desa.
1.
Hasil
Aset Desa
Aset Desa adalah
barang milik desa
yang berasal dari kekayaan asli desa,
dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)
atau perolehan hak
lainnya yang sah. Hasil aset desa sebagaimana dimaksud dalam
PERMENDAGRI nomor
113 tahun
2014, Tentang
Pengelolaan Keuangan Desa, pada pasal 9 antara
lain tambatan perahu, pasar desa, tempat pemandian umum, jaringan irigasi. Hasil
aset merupakan salah satu sektor dari PADes.
1. Aset lain milik desa antara lain:
a) kekayaan desa yang dibeli atau diperoleh
atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
b) kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dan
sumbangan atau yang sejenis;
c) kekayaan desa yang diperoleh sebagai
pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan lain-lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
d) hasil kerja sama desa; dan
e) kekayaan desa yang berasal dari perolehan
lainnya yang sah.
2. kekayaan desa yang dibeli atau diperoleh
atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,
3. Kekayaan milik Pemerintah dan Pemerintah
Daerah berskala lokal desa
yang ada di Desa dapat dihibahkan kepemilikannya kepada desa.
4. Kekayaan milik desa yang berupa tanah
disertifikatkan atas nama Pemerintah Desa.
5. Kekayaan milik desa yang telah diambil alih oleh
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dikembalikan kepada desa, kecuali yang sudah digunakan
untuk fasilitas umum.
6. Bangunan milik desa harus dilengkapi dengan bukti
status kepemilikan dan ditatausahakan secara tertib.
Pengelolahan
aset desa yang baik sesuai dengan kondisi geografis di desa dan potensi manusia
di desa akan menciptakan suatu ekonomi masyarakat yang mandiri dan nilai-nilai
sosial budaya
juga kuat. Desa Wanurojo
merupakan salah satu desa di kecamatan Kemiri , kabupaten Purworejo yang
memiliki wilayah otonom dalam mengelola kekayaan desa. Sayangnya, desa Wanurojo tidak
memiliki sumber daya manusia yang cukup untuk mengelola berbagai potensi desa.
Menurut salah satu
Ketua RT di RT 02, Pratikno (64) di desa itu mengatakan:
“Aset desa berupa tanah kas desa itu ada tetapi itu
sudah dibangun kantor desa, PAUD, SD, Masjid dan Musola. Sementara, aset desa
yang berhubungan dengan usaha desa itu tidak ada”.[7]
Berdasarkan
hasil wawancara di atas dapat dipahami
bahwa aset-aset desa yang ada di desa Wonurejo memang ada tetapi itu sudah
dibangun pembanguunan fisik yang tidak mendatangkan pendapatan
untuk kas desa. Hal
ini juga disampaikan bapak Sarjono (Kaur Keuangan desa Wanurejo):
“aset desa disini tidak ada. Yang ada di desa Wanurojo hanya
balai desa, mesjid, dan PAUD. Kalau berupa tanah, irigasi, tempat pemandian,
disini tidak
ada.”[8]
Begitu juga dengan yang diungkapkan oleh Sekretaris Desa:
“Aset desa disini berupa tempat pemakaman umum milik desa, sekolah desa seperti: PAUD, prasarana desa seperti: komputer
dan kursi dll. Itu
saja aset-aset milik desa di Wanurojo
kalau untuk aset desa
berupa pasar, tempat-tempat wisata desa disini tidak
ada. Jadi desa
Wanurejo tidak memiliki pemasukan dari hasil aset desa.”[9]
Dari sini dapat dipahami bahwa desa Wanurejo tidak
memiliki Hasil Aset Desa yang dapat memberikan pemasukan kepada kas desa. Aset
desa yang ada hanya berupa bangunan fisik seperti balai desa, PAUD, pemakaman
umum desa, dan mesjid. Hal ini juga sesuai dengan yang lampiran pendapatan desa
dalam APBDes perubahan tahun anggaran 2015. Jika dilihat dari kualitas SDM desa
Wanurojo yang tergolong sangat rendah, tentunya ini sangat berpengaruh terhadap
proses-proses dan inovasi pembangunan dan pengembangan potensi desa.
Namun ketika ditanya soal upaya untuk mengadakan aset
desa dimasa yang akan datang, sekretaris desa mengatakan:
“Hingga saat
ini pemerintah desa sedang akan merencanakan pembangunan infrastruktur untuk
air bersih di tahun anggaran 2016 dengan Dana Desa. Karena desa Wanurejo sangat
sulit sekali air bersih. Selama ini air bersih didatangkan oleh pemda Purworejo
setiap sekali atau dua kali dalam seminggu untuk warga desa Wanurejo dengan
menggunakan mobil-mobil tangki. Jika infrastruktur jaringan air bersih ini
nanti berhasil dibangun, akan kita bicarakan lebih soal perawatan, manajemen
pengelolaan dan termasuk juga retribusinya dalam musyawarah desa, agar hasil
dari aset ini bisa menjadi pemasukan untuk kas desa. Dulu di tahun 2012 pernah
dapat bantuan dana dari pemda untuk mengebor mata air, tapi dari proyek itu
gagal, karena dari enam titik yang di bor, hanya satu saja yang berhasil
menghasilkan sumber mata air. Yang lainnya nihil.”[10]
Dari pernyataan ini dapat ditarik kesimpulan bahwa
kebutuhan yang paling mendesak di desa Wanurejo adalah air bersih. Karena desa
Wanurejo sangat sulit air bersih. Selain letak geografis desa Wanurejo yang
berada di wilayah perbukitan, lokasi-lokasi sumber mata air di desa Wanurejo
juga sangat minim. Upaya pemerintah desa Wanurejo untuk membangun kembali
infratruktur air bersih dan pengeboran rencananya akan kembali dilakukan pada
tahun 2016. Dan jika infrastruktur air bersih ini berhasil dibangun, selanjutnya
akan dibicarakan soal retribusi air bersih yang nantinya akan masuk ke kas desa
dari hasil aset desa. Tak bisa dipungkiri, ketidaksediaan air bersih telah
menjadi kendala masyarakat desa Wanurojo untuk mengembangkan berbagai potensi
desa, khususnya pengembangan usaha pengelolaan ketela.
2. Usaha-usaha
desa
Badan Usaha Milik
Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh
Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang
dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya
kesejahteraan masyarakat Desa. Pada ayat (4) sampai dengan (7) dijelaskan bahwa hasil usaha desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a antara lain hasil BUMDes, tanah kas desa.
Di
desa berhak untuk mendirikan BUMDes dalam penunjangan peningkatan PADes. BUMDes
dapat disepakati melalui musyawarah
desa dengan pertimbangan potensi alam, budaya, sumber daya manusia, serta alat
penunjang lainnya dalam dukungan usaha desa itu. Hasil keuntungan BUMDes dimanfaatkan untuk:
a) Pengembangan usaha; dan
b) Pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa, dan pemberian bantuan untuk
masyarakat miskin melalui hibah, bantuan sosial, dan kegiatan dana bergulir
yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Dalam
upaya peningkatan pembangunan desa dan pengembangan usaha desa sudah biasnya
didorong oleh pemerintah,
pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemerintah desa dengan cara:
a) memberikan hibah dan/atau akses
permodalan;
b) melakukan pendampingan teknis dan
akses ke pasar; dan
c) memprioritaskan BUMDesa dalam pengelolaan
sumber daya alam di desa.
Menurut bapak Sarjono yang juga merupakan Kaur Keuangan
desa Wanurojo mengatakan:
“Desa
Wanurojo tidak memiliki hasil usaha desa. BUMDes disini belum ada dan belum
dikembangkan. Karena disini petani paling banyak menanam ketela, dulu
sempat ada upaya untuk mengembangkan ketela menjadi kerupuk, tepung dan lain sebagainya. Bahkan pernah mendapatkan bantuan
mesin penggiling ketela
pada tahun 2012 (kalau tidak salah), tapi belum sempat
berjalan lama, sudah bubar. Warga
memilih bekerja/berjalan sendiri-sendiri, warga berpikir jika berkelompok tidak
menghasilkan. Selain itu
juga di desa Wanurojo mengalami kesulitan air. Jadi untuk mengolah ketela itu
perlu air bersih yang banyak. Itu juga salah satu faktor penghambat pengembangan
ketela.”[11]
Dari
wawancara ini dapat dimaknai bahwa desa Wanurojo tidak memiliki PADes dari
hasil usaha desa. Pengembangan hasil usaha desa yang dulu pernah dijalankan
pemerintah desa tidak berjalan dengan baik. Selain faktor SDM dan pola pikir masyarakat yang
memilih untuk bekerja sendiri-sendiri
dari pada bekerja
secara berkelompok-kelompok, faktor geografis untuk pengembangan usaha desa
berupa ketela juga sangat tidak mendukung, dikarenakan sangat sulitnya sumber
air sebagai bahan dasar pengolahan ketela di desa Wanurojo. Kepala Dusun II, bapak Sambi
ketika diwawancarai juga mengatakan hal yang sama bahwa:
“Desa
Wanurojo tidak memiliki hasil usaha desa. Tanah bengkok juga tidak ada, tidak
seperti di desa yang lain. Desa ini pemasukannya dari PADes paling “kering”.[12]
Dari
pernyataan bapak Sambi dapat kita simpulkan bahwa desa Wanurojo tidak memiliki
PADes di sektor hasil usaha desa. Tanah bengkok
sebagai aset desa seperti yang ada di desa-desa lain juga tidak ada di desa
Wanurojo.
Dari
informan diatas dapat disimpulkan bahwa desa Wanurojo tidak memiliki PADes di
sektor hasil usaha desa. Dan usaha pemerintah desa untuk mengembangkan PADes di
sektor hasil usaha desa juga belum berjalan efektif. Ketika
ditanya soal rencana pemerintah desa untuk membangun usaha-usaha desa di tahun
depan, di kepala desa Wanurojo mengatakan:
“sejauh ini
pemerintah desa belum merencanakan untuk membangun usaha desa karena kita masih
fokus pada pembangunan infrastruktur desa, terutama sumber dan jaringan air
bersih. Karena itu yang paling dibutuhkan masyarakat desa Wanurojo sekarang
ini. Tapi jika infrastruktur sudah selesai, akan kita coba rencanakan
peningkatan Pendapatan Asli Desa termasuk usaha-usaha desa.”[13]
Saat ini pemerintah desa Wanurojo belum merencanakan
untuk membangun usaha desa, karena pemerintah desa masih fokus dan
memprioritaskan infrastruktur dasar, terutama air bersih, yang paling
dibutuhkan desa Wanurojo saat ini. Jika dilihat dari segi anggaran, hal ini
dapat kita pahami karena sangat minimnya pendapatan desa Wanurojo. Jika merujuk
pada APBDes perubahan tahun 2015, total pendapatan desa Wanurejo hanya sebesar
Rp 539.333.450,00. Artinya ketersediaan anggaran sangat berpengaruh bagi
pembangunan dan pengembangan aset desa Wanurojo.
3.
Partisipasi, Rotong Royong, dan
Swadaya Desa
Kegiatan
partisipasi, gotong-royong atau swadaya juga merupakan bagian terpenting juga
dalam proses pembangunan di desa. Partisipasi dapat dilakukan melalui proses perencanaan
pembangunan, pelaksanaan, maupun pelaporan kinerja pemerintah desa. Selain itu,
dilakukan melalui kegiatan rotong-royong warga dimana setiap warga dilibatkan dalam
kegiatan-kegiatan desa seperti misalnya kebersihan
lingkungan atau sumbangan sukarela untuk bantuan warga yang
tertimpa bencana
atau ibu-ibu
yang akan melahirkan,
hingga kematian, dan lain
sebagainya. Dengan
itu juga menciptakan suasana kebersamaan dan partisipasi warga desa
dalam berbagai hal.
Maksud
swadaya, partisipasi dan gotong
royong dalam pasal 9 PERMENDAGRI nomor 113 tahun 2014, Tentang Pengelolaan
Keuangan Desa, Swadaya, partisipasi dan gotong royong sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf c adalah membangun dengan kekuatan sendiri yang melibatkan peran
serta masyarakat berupa tenaga, barang yang dinilai dengan uang. Seperti
desa pada umumnya di pulau Jawa, desa Wanurojo juga memiliki kultur gotong
royong yang kuat. Menurut
Ibu Rini (33) warga RT 02 yang hari-harinya bekerja sebagai wiraswasta
mengatakan:
”Disini partisipasi dan gotong-royong telah ada sejak lama, biasanya kalau ada warga yang tertimpa musibah kematian,atau ibu-ibu yang akan melahirkan, warga biasanya memberikan sumbangan sukarela. Dan hampir sebagian besar warga turut berpartisipasi.”[14]
Gotong-royong dan partisipasi telah menjadi kultur masyarakat desa Wanurojo.
Namun tidak semua aspek kehidupan masyarakat terlibat dalam partisipasi dan
gotong-royong. Hal ini terungkap dalam pernyataan pak Ngadiun (35) warga RT 02, Pekerja
Lapangan Teknis:
“Kebersihan lingkungan dan
bersih-bersih jalan itu dikerjakan oleh kelompok kerja dari warga desa sendiri.
Gajinya ditanggung oleh warga desa sendiri, caranya setiap pembagian beras raskin, setiap kepala keluarga yang seharusnya membayar Rp
10.000,00 untuk 4
kilo gram beras, dikenai biaya tambahan sebesar Rp 2.000,00. Artinya total yang harus dibayar masyarakat adalah
sebesar Rp 12.000,00. Dan uang Rp 2.000,00 nya itu nanti
masuk ke kas desa dan
akan dipergunakan
untuk biaya/gaji karyawan pembersih lingkungan di desa.”[15]
Dari sini
dapat dimaknai bahwa tidak semua aspek kehidupan masyarakat desa Wanurejo
bekerja secara gotong-royong. Dalam aktivitas kebersihan jalan misalnya
dilakukan oleh kelompok kerja pembersih jalan yang digaji oleh warga sendiri.
Hal ini dapat dipahami karena kesibukan masing-masing warga dalam pekerjaannya
masing-masing. Tidak hanya itu, lebih lanjut pak Ngadiun juga menjelaskan
bagaimana partisipasi dalam proses perencanaan pembangunan di desa Wanurejo,
menurut dia:
“Partisipasi
dalam proses perencanaan pembangunan hingga pelaporan juga kurang jelas, hingga saat ini
belum pernah ada rapat-rapat untuk perencanaan pembangunan. Masyarakat tidak dilibatkan sepenuhnya dalam proses
perencanaan pembangunan. Jadi pengelolaan dana desa dan
alokasi dana desa itu hingga saat ini
belum tau kemana arahnya”[16]
Dari pernyataan ini, terlihat bahwa pemerintah desa belum
optimal dalam membangun partisipasi masyarakat, terutama dalam proses-proses
penentuan perencaan pembangunan. Sehingga banyak masyarakat yang tidak mengerti
arah pembangunan desa Wanurejo. Jika kita merujuk pada pasal 9 PERMENDAGRI nomor 113
tahun 2014, Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang dimaksud dalam Swadaya, partisipasi
dan gotong-royong
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c adalah membangun dengan kekuatan
sendiri yang melibatkan peran serta masyarakat berupa tenaga, barang yang
dinilai dengan uang.
PADes
desa Wanurojo di sektor swadaya, partisipasi, dan gotong royong tidak terlalu
besar. Seperti yang diungkapkan oleh bapak Sarjono:
“Kalau swadaya disini ada. Biasanya warga iuran
ketika akan mengadakan kegiatan desa seperti 17an.”[17]
Iuran
yang sifatnya swadaya, partisipasi dan gotong royong di desa Wanurojo dilaksanakan ketika ada kegiatan
desa. Namun menurut pak Sambi
warga desa Wanurojo iuran sebesar Rp 2000,- per KK, per bulan. Pak Sambi
mengatakan:
“Warga
swadaya 2000 per KK, per bulan. Ide ini awalnya muncul dari warga sendiri,
sekitar 5-6 tahun lalu. Uangnya digunakan untuk santunan warga yang sakit,
meninggal, melahirkan, dan terkena musibah. Sisanya untuk kegiatan desa.
Biasanya Rp 1000,- untuk santunan, Rp 1000,- nya lagi untuk kegiatan desa. Manfaatnya
sangat membantu sekali.”[18]
Iuran
warga secara partisipasi di desa Wanurojo sangat membantu sekali. Walaupun
jumlahnya tidak terlalu besar. Uang hasil partisipasi warga ini biasanya
digunakan untuk santunan terhadap warga yang mengalami musibah atau melahirkan.
Sedangkan ibu Kasih juga mengatakan hal yang serupa:
“di desa Wanurojo ada iuran Rp
25.000,- per tahun. Biasanya uangnya untuk untuk kegiatan-kegiatan desa atau
santunan. Selain itu kalau di PKK sebesar Rp 5000,-. Biasanya untuk kegiatan
PKK dan simpan pinjam
anggota”[19]
Partisipasi
dari iuran warga desa Wanurojo masih berjalan aktif. Dalam kelompok ibu-ibu PKK
pun kegiatan partisipasi ini masih berlaku. Ibu Sri juga menegaskan hal yang
sama:
Kalau untuk ibu-ibu PKK ada yang
namanya simpan pinjam. Itu sejumlah 12.000/bulan. Tapi biasanya digunakan untuk
kegiatan-kegiatan PKK.”[20]
Dari
informasi-informasi ini bisa disimpulkan bahwa PADes di sektor partisipasi, swadaya,
dan gotong royong di desa Wanurojo masih berlangsung. Walaupun jumlahnya tidak
terlalu besar. Jika merujuk pada APBDes Perubahan 2015 desa Wanurojo,
pendapatan asli desa di sektor Swadaya, Pratisipasi atau gotong-royong sebesar
Rp 8.000.000,00. PADes dari sektor swadaya, partisipasi, dan gotong-royong ini
hingga saat ini masih merupakan pendapatan terbesar dari PADesa Wanurejo. Ketika
ditanya upaya peningkatan PADes di sektor Partisipasi, Swadaya, dan Gotong
Royong, menurut Kepala Desa Wanurojo:
“pemerintah
desa Wanurojo tengah berupaya dalam meningkatkan PADes di sektor ini, namun
kita masih kesulitan dalam pengelolaan dan manajemennya. Jangan sampai nanti
ketika dana swadaya ini masuk ke kas desa, tapi ternyata tidak mampu dikelola
dengan baik untuk kebutuhan warga secara umum.”[21]
Sangat
dipahami keterbatasan SDM di desa Wanurojo menjadi salah satu kendala dalam
pengelolaan manajemen kas desa dan PADes. Sejauh ini pula hasil PADes di sektor
partisipasi, swadaya dan gotong royong penggunaannya lebih banyak untuk
membiayai gaji para pelaksana lapangan, misalnya gaji kelompok kebersihan.
PADes di sektor partisipasi, swadaya dan gotong royong masih belum mampu
membiayai pembangunan secara fisik yang dibutuhkan di desa Wanurojo.
4.
Lain-Lain
Pendapatan Asli Desa
Lain-lain pendapatan asli desa sebagaimana dimaksud
dalam PERMENDAGRI nomor 113 tahun 2014, Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, pada
pasal 9 pada antara lain hasil pungutan desa. Lain-lain pendapatan asli desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d antara lain hasil pungutan desa.
Di desa
Wanurojo hasil lain-lain pendapatan asli desa masih sangat minim. Seperti yang
diungkapkan oleh ibu Airini:
Di desa Wanurojo kalau ada transaksi jual-beli tanah, 10% nya wajib disetorkan ke kas desa.
10% ini menjadi
bagian pendapatan asli desa”[22]
Salah satu
pungutan di desa Wanurojo adalah 10% dari hasil transaksi jual-beli tanah.
Transaksi jual-beli tanah ini tentunya tidak terjadi setiap hari, setiap
minggu, ataupun setiap bulan. Dengan kata lain, transaksi jual-beli tanah
sangat jarang sekali. Seperti yang diungkapkan bapak Sambi:
“Hasil
transaksi jual-beli tanah ini, 10% wajib disetor ke desa. Tapi transaksi jual-beli tanah inikan jarang sekali.
Setahun itu kadang ada kadang tidak. Tapi 10% ini pun selama ini masuk ke kantong
kepala desa dan aparat desa yang mengurusnya sebagai dana operasional, bukan masuk ke kas desa.”[23]
Hal ini juga senada dengan yang disampaikan pak Paing,
seorang guru PGSD (PNS) mengatakan:
“Pengelolaannya masih kurang baik, karena hasil penjualan
tanah yang 10% tadi, itu tidak masuk ke kas desa.tapi itu
untuk kepala desa dan perangkat desa,
kata nya sebagai uang saksi.”[24]
Pengelolaan
lain-lain pendapatan asli desa di desa Wanurojo dapat dikatakan kurang baik,
pasalnya hasil 10% pungutan dari transaksi jual-beli tanah itu tidak dikelola
dengan baik, bahkan masuk ke kantong aparatur desa. Begitu juga dengan pungutan
dari pembuatan surat-menyurat di kantor desa tidak dikelola dengan baik dan
masuk ke kantong aparat desa.
Menurut pak Sambi:
“Biaya
administrasi pembuatan KTP, surat-menyurat, dll disini dipungut biaya. Tapi
masuk ke kantong-kantong pribadi aparat desa.”[25]
Dari sini
dapat kita simpulkan bahwa pendapatan asli desa dari sektor lain-lain
pendapatan asli desa yang sah masih sangat minim. Jika merujuk lampiran
anggaran APBDes perubahan tahun anggaran 2015, pendapatan desa Wanurojo dari
lain-lain pendapatan asli desa yang sah hanya sebesar Rp 1.200.000,00. Selain itu, pengelolaannya pun masih kurang
baik. Pungutan yang didapatkan oleh desa yang seharusnya masuk ke kas desa dan
dipergunakan untuk pembangunan tidak dimanfatkan dengan baik.
Dalam pertemuan sosialisasi dan diskusi UU Desa antara
mahasiswa kelompok enam bersama ibu-ibu PKK di RT 02 juga diungkapkan ibu-ibu
PKK bahwa sistem politik di desa Wanurojo masih sangat kental dengan dinasti
politik. Menurut mereka, siapapun yang menjadi kepala desa, aparatur desa,
ataupun BPD di desa Wanurojo adalah mereka yang merupakan keturunan dari orang
yang pernah menjadi kepala desa atau aparatur desa sebelum-sebelumnya. Selain
itu dalam proses-proses pembangunan pun, masyarakat tidak dilibatkan
sepenuhnya, hanya mereka yang menjadi apartur desa saja yang membahas segala
perencanaan pembangunan itu. Dan ketika ada warga masyarakat yang melakukan
aksi protes terhadap kebijakan pemerintah desa, maka masyarakat itu akan
dikucilkan dari lingkungan sosialnya dan tidak mendapatkan bantuan ketika ada
program pemerintah.[26] Realitas ini tentunya
menjadi suatu permasalahan tersendiri dalam proses-proses pembangunan di desa
Wanurojo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar