Rabu, 22 Juni 2016

STRATEGI PEMERINTAH DESA DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DESA (PADES) part 5

     ANALISIS DATA
Di dalam Peraturan Mentri Dalam Negeri (PERMENDAGRI) nomor 113 tahun 2014, Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, pada pasal 9 ayat (3) juga dijelaskan bahwa, kelompok PADesa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tersebut, terdiri atas jenis:
a.       Hasil usaha;
b.      Hasil aset;
c.       Swadaya, partisipasi dan gotong royong; dan
d.      Lain-lain pendapatan asli desa.

1.    Hasil Aset Desa
Aset Desa adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) atau perolehan hak lainnya yang sah. Hasil aset desa sebagaimana dimaksud dalam PERMENDAGRI nomor 113 tahun 2014, Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, pada pasal 9 antara lain tambatan perahu, pasar desa, tempat pemandian umum, jaringan irigasi. Hasil aset merupakan salah satu sektor dari PADes.
1.    Aset lain milik desa antara lain:
a)    kekayaan desa yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
b)   kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis;
c)    kekayaan desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan lain-lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d)   hasil kerja sama desa; dan
e)    kekayaan desa yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.
2.    kekayaan desa yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,
3.    Kekayaan milik Pemerintah dan Pemerintah Daerah berskala lokal desa yang ada di Desa dapat dihibahkan kepemilikannya kepada desa.
4.    Kekayaan milik desa yang berupa tanah disertifikatkan atas nama Pemerintah Desa.
5.    Kekayaan milik desa yang telah diambil alih oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dikembalikan kepada desa, kecuali yang sudah digunakan untuk fasilitas umum.
6.    Bangunan milik desa harus dilengkapi dengan bukti status kepemilikan dan ditatausahakan secara tertib.
Pengelolahan aset desa yang baik sesuai dengan kondisi geografis di desa dan potensi manusia di desa akan menciptakan suatu ekonomi masyarakat yang mandiri dan nilai-nilai sosial budaya juga kuat. Desa Wanurojo merupakan salah satu desa di kecamatan Kemiri , kabupaten Purworejo yang memiliki wilayah otonom dalam mengelola kekayaan desa. Sayangnya,  desa Wanurojo tidak memiliki sumber daya manusia yang cukup untuk mengelola berbagai potensi desa.
Menurut salah satu Ketua RT di RT 02, Pratikno (64) di desa itu mengatakan:
Aset desa berupa tanah kas desa itu ada tetapi itu sudah dibangun kantor desa, PAUD, SD, Masjid dan Musola. Sementara, aset desa yang berhubungan dengan usaha desa itu tidak ada”.[7]

Berdasarkan hasil  wawancara di atas dapat dipahami bahwa aset-aset desa yang ada di desa Wonurejo memang ada tetapi itu sudah dibangun pembanguunan fisik yang tidak mendatangkan pendapatan untuk kas desa. Hal ini juga disampaikan bapak Sarjono (Kaur Keuangan desa Wanurejo):
“aset desa disini tidak ada. Yang ada di desa Wanurojo hanya balai desa, mesjid, dan PAUD. Kalau berupa tanah, irigasi, tempat pemandian, disini tidak ada.”[8]

Begitu juga dengan yang diungkapkan oleh Sekretaris Desa:
“Aset desa disini berupa tempat pemakaman umum milik desa, sekolah desa seperti: PAUD, prasarana desa seperti: komputer dan kursi dll. Itu saja aset-aset milik desa di Wanurojo kalau untuk aset desa berupa pasar, tempat-tempat wisata desa disini tidak ada. Jadi desa Wanurejo tidak memiliki pemasukan dari hasil aset desa.”[9]
Dari sini dapat dipahami bahwa desa Wanurejo tidak memiliki Hasil Aset Desa yang dapat memberikan pemasukan kepada kas desa. Aset desa yang ada hanya berupa bangunan fisik seperti balai desa, PAUD, pemakaman umum desa, dan mesjid. Hal ini juga sesuai dengan yang lampiran pendapatan desa dalam APBDes perubahan tahun anggaran 2015. Jika dilihat dari kualitas SDM desa Wanurojo yang tergolong sangat rendah, tentunya ini sangat berpengaruh terhadap proses-proses dan inovasi pembangunan dan pengembangan potensi desa.
Namun ketika ditanya soal upaya untuk mengadakan aset desa dimasa yang akan datang, sekretaris desa mengatakan:
“Hingga saat ini pemerintah desa sedang akan merencanakan pembangunan infrastruktur untuk air bersih di tahun anggaran 2016 dengan Dana Desa. Karena desa Wanurejo sangat sulit sekali air bersih. Selama ini air bersih didatangkan oleh pemda Purworejo setiap sekali atau dua kali dalam seminggu untuk warga desa Wanurejo dengan menggunakan mobil-mobil tangki. Jika infrastruktur jaringan air bersih ini nanti berhasil dibangun, akan kita bicarakan lebih soal perawatan, manajemen pengelolaan dan termasuk juga retribusinya dalam musyawarah desa, agar hasil dari aset ini bisa menjadi pemasukan untuk kas desa. Dulu di tahun 2012 pernah dapat bantuan dana dari pemda untuk mengebor mata air, tapi dari proyek itu gagal, karena dari enam titik yang di bor, hanya satu saja yang berhasil menghasilkan sumber mata air. Yang lainnya nihil.”[10]

Dari pernyataan ini dapat ditarik kesimpulan bahwa kebutuhan yang paling mendesak di desa Wanurejo adalah air bersih. Karena desa Wanurejo sangat sulit air bersih. Selain letak geografis desa Wanurejo yang berada di wilayah perbukitan, lokasi-lokasi sumber mata air di desa Wanurejo juga sangat minim. Upaya pemerintah desa Wanurejo untuk membangun kembali infratruktur air bersih dan pengeboran rencananya akan kembali dilakukan pada tahun 2016. Dan jika infrastruktur air bersih ini berhasil dibangun, selanjutnya akan dibicarakan soal retribusi air bersih yang nantinya akan masuk ke kas desa dari hasil aset desa. Tak bisa dipungkiri, ketidaksediaan air bersih telah menjadi kendala masyarakat desa Wanurojo untuk mengembangkan berbagai potensi desa, khususnya pengembangan usaha pengelolaan ketela.

2.    Usaha-usaha desa
Badan Usaha Milik Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Pada ayat (4) sampai dengan (7) dijelaskan bahwa hasil usaha desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a antara lain hasil BUMDes, tanah kas desa.
Di desa berhak untuk mendirikan BUMDes dalam penunjangan peningkatan PADes. BUMDes dapat disepakati melalui musyawarah desa dengan pertimbangan potensi alam, budaya, sumber daya manusia, serta alat penunjang lainnya dalam dukungan usaha desa itu.  Hasil keuntungan BUMDes dimanfaatkan untuk:
a)    Pengembangan usaha; dan
b)   Pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa, dan pemberian bantuan untuk masyarakat miskin melalui hibah, bantuan sosial, dan kegiatan dana bergulir yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Dalam upaya peningkatan pembangunan desa dan pengembangan usaha desa sudah biasnya didorong oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemerintah desa dengan cara:
a)    memberikan hibah dan/atau akses permodalan;
b)   melakukan pendampingan teknis dan akses ke pasar; dan
c)    memprioritaskan BUMDesa dalam pengelolaan sumber daya alam di desa.
Menurut bapak Sarjono yang juga merupakan Kaur Keuangan desa Wanurojo mengatakan:
“Desa Wanurojo tidak memiliki hasil usaha desa. BUMDes disini belum ada dan belum dikembangkan. Karena disini petani paling banyak menanam ketela, dulu sempat ada upaya untuk mengembangkan ketela menjadi kerupuk, tepung dan lain sebagainya. Bahkan pernah mendapatkan bantuan mesin penggiling ketela pada tahun 2012 (kalau tidak salah), tapi belum sempat berjalan lama, sudah bubar. Warga memilih bekerja/berjalan sendiri-sendiri, warga berpikir jika berkelompok tidak menghasilkan. Selain itu juga di desa Wanurojo mengalami kesulitan air. Jadi untuk mengolah ketela itu perlu air bersih yang banyak. Itu juga salah satu faktor penghambat pengembangan ketela.”[11]

Dari wawancara ini dapat dimaknai bahwa desa Wanurojo tidak memiliki PADes dari hasil usaha desa. Pengembangan hasil usaha desa yang dulu pernah dijalankan pemerintah desa tidak berjalan dengan baik. Selain faktor SDM dan pola pikir masyarakat yang memilih untuk bekerja sendiri-sendiri dari pada bekerja secara berkelompok-kelompok, faktor geografis untuk pengembangan usaha desa berupa ketela juga sangat tidak mendukung, dikarenakan sangat sulitnya sumber air sebagai bahan dasar pengolahan ketela di desa Wanurojo. Kepala Dusun II, bapak Sambi ketika diwawancarai juga mengatakan hal yang sama bahwa:
“Desa Wanurojo tidak memiliki hasil usaha desa. Tanah bengkok juga tidak ada, tidak seperti di desa yang lain. Desa ini pemasukannya dari PADes paling “kering”.[12]

Dari pernyataan bapak Sambi dapat kita simpulkan bahwa desa Wanurojo tidak memiliki PADes di sektor hasil usaha desa. Tanah bengkok sebagai aset desa seperti yang ada  di desa-desa lain juga tidak ada di desa Wanurojo.
Dari informan diatas dapat disimpulkan bahwa desa Wanurojo tidak memiliki PADes di sektor hasil usaha desa. Dan usaha pemerintah desa untuk mengembangkan PADes di sektor hasil usaha desa juga belum berjalan efektif. Ketika ditanya soal rencana pemerintah desa untuk membangun usaha-usaha desa di tahun depan, di kepala desa Wanurojo mengatakan:
“sejauh ini pemerintah desa belum merencanakan untuk membangun usaha desa karena kita masih fokus pada pembangunan infrastruktur desa, terutama sumber dan jaringan air bersih. Karena itu yang paling dibutuhkan masyarakat desa Wanurojo sekarang ini. Tapi jika infrastruktur sudah selesai, akan kita coba rencanakan peningkatan Pendapatan Asli Desa termasuk usaha-usaha desa.”[13]

Saat ini pemerintah desa Wanurojo belum merencanakan untuk membangun usaha desa, karena pemerintah desa masih fokus dan memprioritaskan infrastruktur dasar, terutama air bersih, yang paling dibutuhkan desa Wanurojo saat ini. Jika dilihat dari segi anggaran, hal ini dapat kita pahami karena sangat minimnya pendapatan desa Wanurojo. Jika merujuk pada APBDes perubahan tahun 2015, total pendapatan desa Wanurejo hanya sebesar Rp 539.333.450,00. Artinya ketersediaan anggaran sangat berpengaruh bagi pembangunan dan pengembangan aset desa Wanurojo.

3.    Partisipasi, Rotong Royong, dan Swadaya Desa
Kegiatan partisipasi, gotong-royong atau swadaya juga merupakan bagian terpenting juga dalam proses pembangunan di desa. Partisipasi dapat dilakukan melalui proses perencanaan pembangunan, pelaksanaan, maupun pelaporan kinerja pemerintah desa. Selain itu, dilakukan melalui kegiatan rotong-royong warga dimana setiap warga dilibatkan dalam kegiatan-kegiatan desa seperti misalnya kebersihan lingkungan atau sumbangan sukarela untuk bantuan warga yang tertimpa bencana atau ibu-ibu yang akan melahirkan, hingga kematian, dan lain sebagainya. Dengan itu juga menciptakan suasana kebersamaan dan partisipasi warga desa dalam berbagai hal.
Maksud swadaya, partisipasi dan gotong royong dalam pasal 9 PERMENDAGRI nomor 113 tahun 2014, Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Swadaya, partisipasi dan gotong royong sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c adalah membangun dengan kekuatan sendiri yang melibatkan peran serta masyarakat berupa tenaga, barang yang dinilai dengan uang. Seperti desa pada umumnya di pulau Jawa, desa Wanurojo juga memiliki kultur gotong royong yang kuat. Menurut Ibu Rini (33) warga RT 02 yang hari-harinya bekerja sebagai wiraswasta mengatakan:
”Disini partisipasi dan gotong-royong telah ada sejak lama, biasanya kalau ada warga yang tertimpa musibah kematian,atau ibu-ibu yang akan melahirkan, warga biasanya memberikan sumbangan sukarela. Dan hampir sebagian besar warga turut berpartisipasi.[14]

Gotong-royong dan partisipasi telah menjadi kultur masyarakat desa Wanurojo. Namun tidak semua aspek kehidupan masyarakat terlibat dalam partisipasi dan gotong-royong. Hal ini terungkap dalam pernyataan pak Ngadiun (35) warga RT 02, Pekerja Lapangan Teknis:

“Kebersihan lingkungan dan bersih-bersih jalan itu dikerjakan oleh kelompok kerja dari warga desa sendiri. Gajinya ditanggung oleh warga desa sendiri, caranya setiap pembagian beras raskin, setiap kepala keluarga yang seharusnya membayar Rp 10.000,00 untuk 4 kilo gram beras, dikenai biaya tambahan sebesar Rp 2.000,00. Artinya total yang harus dibayar masyarakat adalah sebesar Rp 12.000,00. Dan uang Rp 2.000,00 nya itu nanti masuk ke kas desa dan akan dipergunakan untuk biaya/gaji karyawan pembersih lingkungan di desa.[15]

Dari sini dapat dimaknai bahwa tidak semua aspek kehidupan masyarakat desa Wanurejo bekerja secara gotong-royong. Dalam aktivitas kebersihan jalan misalnya dilakukan oleh kelompok kerja pembersih jalan yang digaji oleh warga sendiri. Hal ini dapat dipahami karena kesibukan masing-masing warga dalam pekerjaannya masing-masing. Tidak hanya itu, lebih lanjut pak Ngadiun juga menjelaskan bagaimana partisipasi dalam proses perencanaan pembangunan di desa Wanurejo, menurut dia:

“Partisipasi dalam proses perencanaan pembangunan hingga pelaporan juga kurang jelas, hingga saat ini belum pernah ada rapat-rapat untuk perencanaan pembangunan. Masyarakat tidak dilibatkan sepenuhnya dalam proses perencanaan pembangunan. Jadi pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa itu hingga saat ini belum tau kemana arahnya[16]

Dari pernyataan ini, terlihat bahwa pemerintah desa belum optimal dalam membangun partisipasi masyarakat, terutama dalam proses-proses penentuan perencaan pembangunan. Sehingga banyak masyarakat yang tidak mengerti arah pembangunan desa Wanurejo. Jika kita merujuk pada pasal 9 PERMENDAGRI nomor 113 tahun 2014, Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang dimaksud dalam Swadaya, partisipasi dan gotong-royong sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c adalah membangun dengan kekuatan sendiri yang melibatkan peran serta masyarakat berupa tenaga, barang yang dinilai dengan uang.
PADes desa Wanurojo di sektor swadaya, partisipasi, dan gotong royong tidak terlalu besar. Seperti yang diungkapkan oleh bapak Sarjono:

Kalau swadaya disini ada. Biasanya warga iuran ketika akan mengadakan kegiatan desa seperti 17an.”[17]
           
Iuran yang sifatnya swadaya, partisipasi dan gotong royong  di desa Wanurojo dilaksanakan ketika ada kegiatan desa. Namun menurut pak Sambi warga desa Wanurojo iuran sebesar Rp 2000,- per KK, per bulan. Pak Sambi mengatakan:

“Warga swadaya 2000 per KK, per bulan. Ide ini awalnya muncul dari warga sendiri, sekitar 5-6 tahun lalu. Uangnya digunakan untuk santunan warga yang sakit, meninggal, melahirkan, dan terkena musibah. Sisanya untuk kegiatan desa. Biasanya Rp 1000,- untuk santunan, Rp 1000,- nya lagi untuk kegiatan desa. Manfaatnya sangat membantu sekali.”[18]

Iuran warga secara partisipasi di desa Wanurojo sangat membantu sekali. Walaupun jumlahnya tidak terlalu besar. Uang hasil partisipasi warga ini biasanya digunakan untuk santunan terhadap warga yang mengalami musibah atau melahirkan. Sedangkan ibu Kasih juga mengatakan hal yang serupa:

“di desa Wanurojo ada iuran Rp 25.000,- per tahun. Biasanya uangnya untuk untuk kegiatan-kegiatan desa atau santunan. Selain itu kalau di PKK sebesar Rp 5000,-. Biasanya untuk kegiatan PKK dan simpan pinjam anggota[19]

Partisipasi dari iuran warga desa Wanurojo masih berjalan aktif. Dalam kelompok ibu-ibu PKK pun kegiatan partisipasi ini masih berlaku. Ibu Sri juga menegaskan hal yang sama:
Kalau untuk ibu-ibu PKK ada yang namanya simpan pinjam. Itu sejumlah 12.000/bulan. Tapi biasanya digunakan untuk kegiatan-kegiatan PKK.”[20]

Dari informasi-informasi ini bisa disimpulkan bahwa PADes di sektor partisipasi, swadaya, dan gotong royong di desa Wanurojo masih berlangsung. Walaupun jumlahnya tidak terlalu besar. Jika merujuk pada APBDes Perubahan 2015 desa Wanurojo, pendapatan asli desa di sektor Swadaya, Pratisipasi atau gotong-royong sebesar Rp 8.000.000,00. PADes dari sektor swadaya, partisipasi, dan gotong-royong ini hingga saat ini masih merupakan pendapatan terbesar dari PADesa Wanurejo. Ketika ditanya upaya peningkatan PADes di sektor Partisipasi, Swadaya, dan Gotong Royong, menurut Kepala Desa Wanurojo:
“pemerintah desa Wanurojo tengah berupaya dalam meningkatkan PADes di sektor ini, namun kita masih kesulitan dalam pengelolaan dan manajemennya. Jangan sampai nanti ketika dana swadaya ini masuk ke kas desa, tapi ternyata tidak mampu dikelola dengan baik untuk kebutuhan warga secara umum.”[21]

Sangat dipahami keterbatasan SDM di desa Wanurojo menjadi salah satu kendala dalam pengelolaan manajemen kas desa dan PADes. Sejauh ini pula hasil PADes di sektor partisipasi, swadaya dan gotong royong penggunaannya lebih banyak untuk membiayai gaji para pelaksana lapangan, misalnya gaji kelompok kebersihan. PADes di sektor partisipasi, swadaya dan gotong royong masih belum mampu membiayai pembangunan secara fisik yang dibutuhkan di desa Wanurojo.

4.      Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Lain-lain pendapatan asli desa sebagaimana dimaksud dalam PERMENDAGRI nomor 113 tahun 2014, Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, pada pasal 9 pada antara lain hasil pungutan desa. Lain-lain pendapatan asli desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d antara lain hasil pungutan desa.
Di desa Wanurojo hasil lain-lain pendapatan asli desa masih sangat minim. Seperti yang diungkapkan oleh ibu Airini:
Di desa Wanurojo kalau ada transaksi jual-beli tanah, 10% nya wajib disetorkan ke kas desa. 10% ini menjadi bagian pendapatan asli desa[22]

Salah satu pungutan di desa Wanurojo adalah 10% dari hasil transaksi jual-beli tanah. Transaksi jual-beli tanah ini tentunya tidak terjadi setiap hari, setiap minggu, ataupun setiap bulan. Dengan kata lain, transaksi jual-beli tanah sangat jarang sekali. Seperti yang diungkapkan bapak Sambi:

“Hasil transaksi jual-beli tanah ini, 10% wajib disetor ke desa. Tapi transaksi jual-beli tanah inikan jarang sekali. Setahun itu kadang ada kadang tidak. Tapi 10% ini pun selama ini masuk ke kantong kepala desa dan aparat desa yang mengurusnya sebagai dana operasional, bukan masuk ke kas desa.[23]

Hal ini juga senada dengan yang disampaikan pak Paing, seorang guru PGSD (PNS) mengatakan:

Pengelolaannya  masih kurang baik, karena hasil penjualan tanah yang  10%  tadi, itu tidak masuk ke kas desa.tapi itu untuk  kepala desa dan perangkat desa, kata nya sebagai uang saksi.[24]
            Pengelolaan lain-lain pendapatan asli desa di desa Wanurojo dapat dikatakan kurang baik, pasalnya hasil 10% pungutan dari transaksi jual-beli tanah itu tidak dikelola dengan baik, bahkan masuk ke kantong aparatur desa. Begitu juga dengan pungutan dari pembuatan surat-menyurat di kantor desa tidak dikelola dengan baik dan masuk ke kantong aparat desa.
Menurut pak Sambi:
Biaya administrasi pembuatan KTP, surat-menyurat, dll disini dipungut biaya. Tapi masuk ke kantong-kantong pribadi aparat desa.[25]

Dari sini dapat kita simpulkan bahwa pendapatan asli desa dari sektor lain-lain pendapatan asli desa yang sah masih sangat minim. Jika merujuk lampiran anggaran APBDes perubahan tahun anggaran 2015, pendapatan desa Wanurojo dari lain-lain pendapatan asli desa yang sah hanya sebesar Rp 1.200.000,00.  Selain itu, pengelolaannya pun masih kurang baik. Pungutan yang didapatkan oleh desa yang seharusnya masuk ke kas desa dan dipergunakan untuk pembangunan tidak dimanfatkan dengan baik.
Dalam pertemuan sosialisasi dan diskusi UU Desa antara mahasiswa kelompok enam bersama ibu-ibu PKK di RT 02 juga diungkapkan ibu-ibu PKK bahwa sistem politik di desa Wanurojo masih sangat kental dengan dinasti politik. Menurut mereka, siapapun yang menjadi kepala desa, aparatur desa, ataupun BPD di desa Wanurojo adalah mereka yang merupakan keturunan dari orang yang pernah menjadi kepala desa atau aparatur desa sebelum-sebelumnya. Selain itu dalam proses-proses pembangunan pun, masyarakat tidak dilibatkan sepenuhnya, hanya mereka yang menjadi apartur desa saja yang membahas segala perencanaan pembangunan itu. Dan ketika ada warga masyarakat yang melakukan aksi protes terhadap kebijakan pemerintah desa, maka masyarakat itu akan dikucilkan dari lingkungan sosialnya dan tidak mendapatkan bantuan ketika ada program pemerintah.[26] Realitas ini tentunya menjadi suatu permasalahan tersendiri dalam proses-proses pembangunan di desa Wanurojo.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar