Rabu, 22 Juni 2016

KINERJA PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR TERHADAP WARGA MASYARAKATNYA



KINERJA PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR TERHADAP WARGA MASYARAKATNYA

A.    Latar belakang
      Rencana hadirnya PT Sarana Investama Manggabar (PT SIM) jadi ancaman masyarakat terlebih khusus bagi nelayan di Pantai Pede, Desa Gorontalo, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pemberian hak pengelolaan ini oleh pemerintah propinsi NTT kepada PT SIM untuk pembangunan hotel berbintang.
            Pada Sejarah awalnya 28 November 2005 keluar surat Bupati Mabar atas nama Fidelis Pranda kepada Gubernur NTT nomor 556.9/351/XI/Parhub-2005, yang berisi mohon pemprov harus membuat berita terkait dengan pemekaran manggarai barat serta asset-asetnya milik manggarai barat. Namun, Pemprov belum menyerahkan kepada pemerintah daerah manggarai barat yang sudah pemekaran baru. Tetapi, dari pihak provinsi tidak ada surat balasan terkait isi surat tersebut. Lalu pada 12 September 2011 hadir surat Gubernur NTT kepada Direktur PT.  Pede Beach Permai (Mulyadi Chandra) untuk menghentikan aktivitas di atas tanah milik Pemprov NTT yaitu di Pantai. Dengan inipun, surat balasan pemerintah provinsi NTT pada tanggal 11 September 2012  yang diperuntukkan kepada Bupati Manggarai Barat yang berisi tentang Pemanfaatan Barang Milik Pemprov dengan menekankan status tanah di Pantai Pede kewenangan yang dimiliki olehnya berdasarkan regulasi yang ada yaitu perda no  1 tahun 2011 tentang tata ruang provinsi NTT. Berawal dari inipun,  reaksi dari kalangan masyarakat Labuan bajo, kab mabar tergabung dalam Gerakan Masyarakat Selamatkan Pantai Pede Dan Pulau-Pulau (Gemas P2) dan dukung oleh pihak DPRD Provinsi NTT segera memperjuangkan dan mempertahankan kawasan Pantai Pede menjadi ruang publik dan aset daerah Kabupaten Manggarai Barat dan bukan milik pemprov NTT. Dari konteks inipun, Masyarakat mengkalaim bahwa pertama: dari aspek sejarah nama Pantai Pede diberikan, dan dinobatkan oleh leluhur warga Manggarai Barat dengan nama “Pede” yang mempunyai makna sebagai ‘’Tempat Titipan Pesan oleh Leluhur Untuk Anak Cucu’’ Tanah Pede dise Empo/ Tanah Mbate dise Ame’’  tentang segala hal yang berkaitan dengan,  kehidupan bersama, budaya dan lingkungan yang harus dijaga dan dirawat di kemudian hari. Kedua: jika dipandang dari sudut pandang UU no. 8 tahun 2003 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri no 42 tahun 2001 maka Pemerintah Provinsi NTT atau Pemkab Manggarai wajib menyerahkan segala asset yang ada di wilayah Kabupaten baru Manggarai Barat paling lambat setahun setelah diresmikan sebagai kabupaten otonomi baru.
 Dengan melihat persoalan ini, kita mesti melampaui perdebatan Pemprov NTT dan Pemkab Manggarai Barat. Persoalan Pantai Pede ini mesti dibawa kembali ke persoalan yang lebih substansial tentang asset ini baik asset negara, pemprov maupun Pemkab dan asas manfaatnya bagi masyarakat. Hal ini sangat penting agar para pemegang kekuasaan tahu bahwa apa yang disebut sebagai asset negara, Pemprov atau Pemkab bukanlah dalam arti kepemilikan para penguasa itu, sehingga seenaknya dikelola tanpa mempertimbangkan masyarakatnya.

B.     Rumusan Masalah
Ø  Mengapa kinerja pemerintah provinsi Nusa Tenggara Timur berekspoloitasi terhadap warga masyarakatnya?


C.    Kerangka Teori
Menurut Drs.The Liang Gie mengatakan “Tata Ruang adalah penyusunan alat-alat pada letak yang tepat serta pengaturan kerja yang memberikan kepuasan bekerja bagi para karyawannya maupun pada masyarakatnya.
Tujuannya adalah sbb:

1.     Memberikan kemudahan yang optimum bagi arus komunikasi dan arus kerja.
2.    Memberikan kondisi kerja yang baik bagi setiap masyarakat.
3.    agar Menghindarkan saling tidak kecocokan  antara masyarakat dengan pemerintah.
Berdasarkan pengertian diatas adalah: tata ruang merupakan akuntabilitas dari lembaga organisasi formal maupun nonformal terhadap orang lain, agar  kedua belah pihak mendapat kepuasan dalam komunikasih maupun kesejahteraan hidup.





D.    Pembahasan

Dalam konteks ini, beberapa prinsip-prinsip dasar good governance maupun dalam skala otonomi daerah secara efektif dan efiesien dan dihubungkan  terkait dengan persoalan ini yaitu:
1.      Transparansi merupakan terbukanya ases bagi semua pihak yang berkepentingan terhadap setiap informasi terkait seperti; berbagai peraturan dan perundang-undangan serta kebijakan pemerintah  dengan biaya yang minimal. Yaitu: Informasi social, ekonomi, dan politik yang andal dan berskala harus tersedia dan dapat di akses oleh public. Namun dalam hal ini, pemda mabar sudah mengirim surat kepada pihak pemprov dimohon agar di berita acarakan terkait pemekaran kabupaten baru. Tetapi dari pihak pemerintah provinsi tidak membalas surat balasan, yang dimana sebenarnya sebuah memenuhi prosedur administrasi  Ketika dalam persoalan ini, bila dihubungkan dalam transparansi saya pikir sangat rancu. Sedangkan  arti Transparansi adalah dibangun atas pijakan kebebasan arus informasi yang memadai disediakan untuk dipahami dan untuk kemudian dapat dipantau.
2.      Akuntabilitas adalah kapasitas suatu instansi pemerintahan untuk bertanggung jawab atas keberhasilan maupun kegagalannya dalam melaksanakan misinya dalam mencapai tujuan dan sasaran yang ditetapkan secara priodik. Terkait dengan akuntabilitas ini, ada beberapa hal kinerja pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur terhadap warga masyarakat Labuan bajo, manggarai barat yang saya pikir terasa bias. Misalkan dalam bentuk, bertanggung jawab atas segala persoalan yang menyakut public dan memberikan konstribusi yang terbaik terhadapnya. Akan tetapi disini dari pihak pemprov terjadi perselingkuhan ekonomi politik dengan para pemodal.
3.      Partisipasi merupakan perwujudan dari berubahnya paradigma mengenai peran masyarakat dalam pembangunan maupun peraturan. dalam hal problem perda dari pihak pemprov tersebut. Yaitu, perda no  1 tahun 2011 tentang tata ruang provinsi NTT yang tidak melibatkan masyarakat. Sehingga, induk persoalannya adalah, dalam realitas sosial di masyarakat seperti yang terjadi ketidakkecocokan/kontradiksi antar perda dengan hak hidup masyarakat.
4.      Rensponbilitas merupakan pihak pemerintahan yang merenspon setiap tindakan dari warga masyarakat demi, mencapai relasi yang berefektif. Dari pengertian rensponbilitas ini tentu, sangat membias apa yang terapkan oleh pemerintah provinsi NTT terhadap masyarkat. Dimana, seperti dari Gerakan Masyarakat Selamatkan Pantai Pede Dan Pulau-Pulau (Gemas P2) menyuarakan penolakan atas kebijakan yang dilakukan oleh gubernur NTT. Tetapi, tindakan dari elemen masyarakat tersebut tidak menjadi jaminan untuk menutupnya kebijakan. bahkan pihak pemprov menutupi berbagai forum terkait dengan hal tersebut.



E.     Kesimpulan

Dalam konteks ini, para penguasa harus sadar benar bahwa segala asset yang teregistrasi sebagai asset pemprov atau pemkab dan ada dalam lingkup Pemprov maupun Pemkab merupakan asset masyarakat yang dipercayakan pengelolaannya kepada pemerintah baik Pemprov maupun Pemkab untuk tujuan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, masyarakat sebagai pemilik utama atas asset–asset pemerintah mesti didengarkan aspirasinya.
 Karena itu, entahkan Pantai Pede teregistrasi sebagai asset Pemprov atau pun Pemkab, peruntukkannya haruslah bagi masyarakat. Maka untuk mengetahui bagaimana Pantai Pede seharusnya dimanfaatkan adalah dengan menggali aspirasi masyarakat dan belajar dari pemanfaatan asset negara lainnya. Untuk itu pemerintah tidak pernah boleh mendahului kehendak rakyat dengan membuat MoU dengan pihak investor  (Aparat Penegak  Hukum atau KPK mesti menyelidiki hal ini). Penolakan privatisasi Pantai Pede oleh banyak kelompok masyarakat di Manggarai Barat secara jelas menggambarkan  bahwa pemerintah Provinsi belum atau bahkan tidak mau menggali aspirasi masyarakat. Dan penolakan itu juga sekaligus menunjukkan apa yang dikehendaki masyarakat dengan Pantai Pede. Selain itu, penolakan masyarakat pun secara jelas menggambarkan bahwa model pengelolaan asset negara dengan melibatkan kaum kapitalis tidak memberikan keuntungan bagi masyarakat banyak. Untuk konteks Manggarai Barat, masyarakat sudah benar-benar kehilangan ruang publik yang bisa dinikmati dengan biaya murah.  Berjejernya  hotel  dan restoran di pesisir Pantai Labuan Bajo menghilangkan ruang publik bagi masyarakat umum. Dan keindahan alam Labuan Bajo  akhirnya hanya dinikmati oleh orang-orang kaya dan wisatawan asing.  Masyarakat umum akhirnya, hanya menjadi pemilik nama  sebagai tempat destinasi pariwisata dunia, tetapi  keindahannya        tidak    bisa      dinikmati sendiri.  Maka, melampuai persoalan kepemilikan, masyarakat dan pemerintah harus fokus pada bagaimana pemanfaatan Pantai Pede sebagai ruang publik yang bisa dinikmati oleh seluruh masyarakat Manggarai Barat. Yang jelas privatisasi ditolak karena tidak menguntungkan masyarakat dengan alasan PAD sekalipun karena keuntungan yang diperoleh masyarakat kalau Pantai Pede dikelolah  untuk  ruang publik jauh lebih  besar dan tidak  dapat  dihitung  dengan uang. Jika tidak maka  masyarakat  Manggarai Barat hanya  menjadi  pemilik nama  kota pariwisata  tetapi  tidak  bisa  menikmatinya.

                                                  

Daftar pustaka


Drs.The Liang Gie Tata Ruang, 2003
Drs J.E.Hosio, Msi. Kebijakan dan desantralisasi,  2005
Media: Pos kupang.com, Florespos.com, Floreza.co.id
Prof.Dr. Waidin samsul, SH.MS, hukum pemerintah daerah, 2008
Syafiee K. Inuk, 2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar