KINERJA PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR TERHADAP
WARGA MASYARAKATNYA
A.
Latar belakang
Rencana hadirnya
PT Sarana Investama Manggabar (PT SIM) jadi ancaman masyarakat terlebih khusus
bagi nelayan di Pantai Pede, Desa Gorontalo, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa
Tenggara Timur (NTT). Pemberian hak pengelolaan ini oleh pemerintah propinsi
NTT kepada PT SIM untuk pembangunan hotel berbintang.
Pada Sejarah awalnya 28 November 2005
keluar surat Bupati Mabar atas nama Fidelis Pranda kepada Gubernur NTT nomor
556.9/351/XI/Parhub-2005, yang berisi mohon pemprov harus membuat berita
terkait dengan pemekaran manggarai barat serta asset-asetnya milik manggarai
barat. Namun, Pemprov belum menyerahkan kepada pemerintah daerah manggarai
barat yang sudah pemekaran baru. Tetapi, dari pihak provinsi tidak ada surat
balasan terkait isi surat tersebut. Lalu pada 12 September 2011 hadir surat Gubernur
NTT kepada Direktur PT. Pede Beach
Permai (Mulyadi Chandra) untuk menghentikan aktivitas di atas tanah milik Pemprov
NTT yaitu di Pantai. Dengan inipun, surat balasan pemerintah provinsi NTT pada
tanggal 11 September 2012 yang
diperuntukkan kepada Bupati Manggarai Barat yang berisi tentang Pemanfaatan Barang
Milik Pemprov dengan menekankan status tanah di Pantai Pede kewenangan yang
dimiliki olehnya berdasarkan regulasi yang ada yaitu perda no 1 tahun 2011 tentang tata ruang provinsi NTT.
Berawal dari inipun, reaksi dari
kalangan masyarakat Labuan bajo, kab mabar tergabung dalam Gerakan Masyarakat
Selamatkan Pantai Pede Dan Pulau-Pulau (Gemas P2) dan dukung oleh pihak DPRD
Provinsi NTT segera memperjuangkan dan mempertahankan kawasan Pantai Pede
menjadi ruang publik dan aset daerah Kabupaten Manggarai Barat dan bukan milik
pemprov NTT. Dari konteks inipun, Masyarakat mengkalaim bahwa pertama: dari
aspek sejarah nama Pantai Pede diberikan, dan dinobatkan oleh leluhur warga
Manggarai Barat dengan nama “Pede” yang mempunyai makna sebagai ‘’Tempat
Titipan Pesan oleh Leluhur Untuk Anak Cucu’’ Tanah Pede dise Empo/ Tanah Mbate
dise Ame’’ tentang segala hal yang berkaitan dengan, kehidupan
bersama, budaya dan lingkungan yang harus dijaga dan dirawat di kemudian hari. Kedua:
jika
dipandang dari sudut pandang UU no. 8 tahun 2003 dan Keputusan Menteri Dalam
Negeri no 42 tahun 2001 maka Pemerintah Provinsi NTT atau Pemkab Manggarai
wajib menyerahkan segala asset yang ada di wilayah Kabupaten baru Manggarai
Barat paling lambat setahun setelah diresmikan sebagai kabupaten otonomi baru.
Dengan
melihat persoalan ini, kita mesti melampaui perdebatan Pemprov NTT dan Pemkab
Manggarai Barat. Persoalan Pantai Pede ini mesti dibawa kembali ke persoalan
yang lebih substansial tentang asset ini baik asset negara, pemprov maupun
Pemkab dan asas manfaatnya bagi masyarakat. Hal ini sangat penting agar para
pemegang kekuasaan tahu bahwa apa yang disebut sebagai asset negara, Pemprov
atau Pemkab bukanlah dalam arti kepemilikan para penguasa itu, sehingga
seenaknya dikelola tanpa mempertimbangkan masyarakatnya.
B. Rumusan Masalah
Ø Mengapa kinerja
pemerintah provinsi Nusa Tenggara Timur berekspoloitasi terhadap warga
masyarakatnya?
C. Kerangka Teori
Menurut Drs.The Liang
Gie mengatakan “Tata Ruang adalah penyusunan alat-alat pada letak yang
tepat serta pengaturan kerja yang memberikan kepuasan bekerja bagi para
karyawannya maupun pada masyarakatnya.
Tujuannya
adalah sbb:
1.
Memberikan kemudahan yang optimum bagi arus komunikasi dan arus
kerja.
2.
Memberikan kondisi kerja yang baik bagi setiap masyarakat.
3.
agar Menghindarkan saling tidak kecocokan antara masyarakat dengan pemerintah.
Berdasarkan
pengertian diatas adalah: tata ruang merupakan akuntabilitas dari lembaga
organisasi formal maupun nonformal terhadap orang lain, agar kedua belah pihak mendapat kepuasan dalam
komunikasih maupun kesejahteraan hidup.
D.
Pembahasan
Dalam konteks ini, beberapa prinsip-prinsip dasar good
governance maupun dalam skala otonomi daerah secara efektif dan efiesien dan
dihubungkan terkait dengan persoalan ini
yaitu:
1.
Transparansi
merupakan terbukanya ases bagi semua pihak yang berkepentingan terhadap setiap
informasi terkait seperti; berbagai peraturan dan perundang-undangan serta
kebijakan pemerintah dengan biaya yang
minimal. Yaitu: Informasi social, ekonomi, dan politik yang andal dan berskala
harus tersedia dan dapat di akses oleh public. Namun dalam hal ini, pemda mabar
sudah mengirim surat kepada pihak pemprov dimohon agar di berita acarakan
terkait pemekaran kabupaten baru. Tetapi dari pihak pemerintah provinsi tidak
membalas surat balasan, yang dimana sebenarnya sebuah memenuhi prosedur
administrasi Ketika dalam persoalan ini,
bila dihubungkan dalam transparansi saya pikir sangat rancu. Sedangkan arti Transparansi adalah dibangun atas
pijakan kebebasan arus informasi yang memadai disediakan untuk dipahami dan
untuk kemudian dapat dipantau.
2.
Akuntabilitas
adalah kapasitas suatu instansi pemerintahan untuk bertanggung jawab atas
keberhasilan maupun kegagalannya dalam melaksanakan misinya dalam mencapai
tujuan dan sasaran yang ditetapkan secara priodik. Terkait dengan akuntabilitas
ini, ada beberapa hal kinerja pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur terhadap
warga masyarakat Labuan bajo, manggarai barat yang saya pikir terasa bias. Misalkan
dalam bentuk, bertanggung jawab atas segala persoalan yang menyakut public dan
memberikan konstribusi yang terbaik terhadapnya. Akan tetapi disini dari pihak
pemprov terjadi perselingkuhan ekonomi politik dengan para pemodal.
3.
Partisipasi
merupakan perwujudan dari berubahnya paradigma mengenai peran masyarakat dalam
pembangunan maupun peraturan. dalam hal problem perda dari pihak pemprov
tersebut. Yaitu, perda no 1 tahun 2011
tentang tata ruang provinsi NTT yang tidak melibatkan masyarakat. Sehingga,
induk persoalannya adalah, dalam realitas sosial di masyarakat seperti yang
terjadi ketidakkecocokan/kontradiksi antar perda dengan hak hidup masyarakat.
4.
Rensponbilitas
merupakan pihak pemerintahan yang merenspon setiap tindakan dari warga
masyarakat demi, mencapai relasi yang berefektif. Dari pengertian rensponbilitas
ini tentu, sangat membias apa yang terapkan oleh pemerintah provinsi NTT
terhadap masyarkat. Dimana, seperti dari Gerakan Masyarakat Selamatkan Pantai
Pede Dan Pulau-Pulau (Gemas P2) menyuarakan penolakan atas kebijakan yang
dilakukan oleh gubernur NTT. Tetapi, tindakan dari elemen masyarakat tersebut
tidak menjadi jaminan untuk menutupnya kebijakan. bahkan pihak pemprov menutupi
berbagai forum terkait dengan hal tersebut.
E.
Kesimpulan
Dalam
konteks ini, para penguasa harus sadar benar bahwa segala asset yang
teregistrasi sebagai asset pemprov atau pemkab dan ada dalam lingkup Pemprov
maupun Pemkab merupakan asset masyarakat yang dipercayakan pengelolaannya
kepada pemerintah baik Pemprov maupun Pemkab untuk tujuan kesejahteraan
masyarakat. Karena itu, masyarakat sebagai pemilik utama atas asset–asset
pemerintah mesti didengarkan aspirasinya.
Karena itu, entahkan Pantai Pede teregistrasi sebagai asset Pemprov atau pun Pemkab, peruntukkannya haruslah bagi masyarakat. Maka untuk mengetahui bagaimana Pantai Pede seharusnya dimanfaatkan adalah dengan menggali aspirasi masyarakat dan belajar dari pemanfaatan asset negara lainnya. Untuk itu pemerintah tidak pernah boleh mendahului kehendak rakyat dengan membuat MoU dengan pihak investor (Aparat Penegak Hukum atau KPK mesti menyelidiki hal ini). Penolakan privatisasi Pantai Pede oleh banyak kelompok masyarakat di Manggarai Barat secara jelas menggambarkan bahwa pemerintah Provinsi belum atau bahkan tidak mau menggali aspirasi masyarakat. Dan penolakan itu juga sekaligus menunjukkan apa yang dikehendaki masyarakat dengan Pantai Pede. Selain itu, penolakan masyarakat pun secara jelas menggambarkan bahwa model pengelolaan asset negara dengan melibatkan kaum kapitalis tidak memberikan keuntungan bagi masyarakat banyak. Untuk konteks Manggarai Barat, masyarakat sudah benar-benar kehilangan ruang publik yang bisa dinikmati dengan biaya murah. Berjejernya hotel dan restoran di pesisir Pantai Labuan Bajo menghilangkan ruang publik bagi masyarakat umum. Dan keindahan alam Labuan Bajo akhirnya hanya dinikmati oleh orang-orang kaya dan wisatawan asing. Masyarakat umum akhirnya, hanya menjadi pemilik nama sebagai tempat destinasi pariwisata dunia, tetapi keindahannya tidak bisa dinikmati sendiri. Maka, melampuai persoalan kepemilikan, masyarakat dan pemerintah harus fokus pada bagaimana pemanfaatan Pantai Pede sebagai ruang publik yang bisa dinikmati oleh seluruh masyarakat Manggarai Barat. Yang jelas privatisasi ditolak karena tidak menguntungkan masyarakat dengan alasan PAD sekalipun karena keuntungan yang diperoleh masyarakat kalau Pantai Pede dikelolah untuk ruang publik jauh lebih besar dan tidak dapat dihitung dengan uang. Jika tidak maka masyarakat Manggarai Barat hanya menjadi pemilik nama kota pariwisata tetapi tidak bisa menikmatinya.
Karena itu, entahkan Pantai Pede teregistrasi sebagai asset Pemprov atau pun Pemkab, peruntukkannya haruslah bagi masyarakat. Maka untuk mengetahui bagaimana Pantai Pede seharusnya dimanfaatkan adalah dengan menggali aspirasi masyarakat dan belajar dari pemanfaatan asset negara lainnya. Untuk itu pemerintah tidak pernah boleh mendahului kehendak rakyat dengan membuat MoU dengan pihak investor (Aparat Penegak Hukum atau KPK mesti menyelidiki hal ini). Penolakan privatisasi Pantai Pede oleh banyak kelompok masyarakat di Manggarai Barat secara jelas menggambarkan bahwa pemerintah Provinsi belum atau bahkan tidak mau menggali aspirasi masyarakat. Dan penolakan itu juga sekaligus menunjukkan apa yang dikehendaki masyarakat dengan Pantai Pede. Selain itu, penolakan masyarakat pun secara jelas menggambarkan bahwa model pengelolaan asset negara dengan melibatkan kaum kapitalis tidak memberikan keuntungan bagi masyarakat banyak. Untuk konteks Manggarai Barat, masyarakat sudah benar-benar kehilangan ruang publik yang bisa dinikmati dengan biaya murah. Berjejernya hotel dan restoran di pesisir Pantai Labuan Bajo menghilangkan ruang publik bagi masyarakat umum. Dan keindahan alam Labuan Bajo akhirnya hanya dinikmati oleh orang-orang kaya dan wisatawan asing. Masyarakat umum akhirnya, hanya menjadi pemilik nama sebagai tempat destinasi pariwisata dunia, tetapi keindahannya tidak bisa dinikmati sendiri. Maka, melampuai persoalan kepemilikan, masyarakat dan pemerintah harus fokus pada bagaimana pemanfaatan Pantai Pede sebagai ruang publik yang bisa dinikmati oleh seluruh masyarakat Manggarai Barat. Yang jelas privatisasi ditolak karena tidak menguntungkan masyarakat dengan alasan PAD sekalipun karena keuntungan yang diperoleh masyarakat kalau Pantai Pede dikelolah untuk ruang publik jauh lebih besar dan tidak dapat dihitung dengan uang. Jika tidak maka masyarakat Manggarai Barat hanya menjadi pemilik nama kota pariwisata tetapi tidak bisa menikmatinya.
Daftar pustaka
Drs.The
Liang Gie Tata Ruang, 2003
Drs
J.E.Hosio, Msi. Kebijakan dan desantralisasi,
2005
Media:
Pos kupang.com, Florespos.com, Floreza.co.id
Prof.Dr.
Waidin samsul, SH.MS, hukum pemerintah daerah, 2008
Syafiee
K. Inuk, 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar